Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mulai mendata warga yang berhak memperoleh kartu prakerja di tengah pandemi virus corona (COVID-19), kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan.

Gunadi di Magelang, Kamis, mengatakan calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat virus ini.

Ia menjelaskan penerima kartu tersebut selanjutnya bisa mendapatkan insentif yang berasal dari APBN. Namun sebelumnya mereka harus mendaftarkan diri secara daring (online) lebih dulu.

"Calon penerima manfaat kartu prakerja bisa mengakses laman www.prakerja.go.id mulai pekan ini," katanya.

Baca juga: Ganjar persilakan puluhan ribu buruh yang di PHK mendaftar Kartu Prakerja

Ia menuturkan Disnaker akan mengusulkan nama-nama calon pemilik kartu prakerja yang kemudian akan diseleksi Kementerian Tenaga Kerja. Pengusulan dilakukan setiap minggu kepada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

"Pemerintah pusat akan melakukan wawancara kepada calon penerima kartu prakerja. Jika lolos, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif," katanya.

Gunadi menyebutkan besaran per orang mencapai Rp3,5 juta dengan rincian Rp650.000 per bulan per orang ditambah dana pelatihan Rp1 juta dan biaya survei Rp 150.000. Pelatihan bisa kisaran 3-4 bulan.

Ia meminta perusahaan yang melakukan PHK akibat dampak virus corona untuk memberitahu Disnaker, agar para korban PHK bisa didaftarkan lewat Pemkot Magelang.

Disnaker bisa melayani sosialisasi terkait kartu Pra Kerja ini, tetapi dengan syarat warga harus mematuhi physical distancing (pembatasan fisik). Namun pihaknya tetap menyarankan pendaftaran via online.

Baca juga: Pemerintah siapkan 60 jenis pelatihan prakerja, mulai TI hingga bahasa

Dia menyarankan agar sosialisasi bisa diberikan kepada perwakilan saja. Misalnya wakil dari perusahaan yang melakukan PHK tersebut sehingga informasi nantinya bisa diteruskan kepada korban PHK yang bersangkutan.

"Soal target berapa maksimalnya, ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya diminta untuk memantau pergerakan perusahaan yang terimbas pandemi corona. Sebisa mungkin kami harapkan PHK tidak terjadi," katanya.

Menurut dia wewenang pemilihan penerima kartu prakerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya boleh memantaunya saja.

"Juga memberi sosialisasi. Kriteria penentu ada di tangan pemerintah pusat, misalnya memprioritaskan pekerja muda yang terdampak COVID-19, menjadi tulang punggung keluarga, berasal dari keluar tak mampu, dan lainnya. Kami tidak wewenang untuk mengintervensinya," pungkasnya. (hms).

Baca juga: Menaker: Ekspektasi terhadap kartu prakerja sangat besar
Baca juga: Forum TJLSP Kota Magelang bantu sembako untuk ODP COVID-19

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024