Kudus (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat hasil tes cepat (rapid test) terhadap tiga orang anggota keluarga pasien dalam pemantauan (PDP) virus corona (COVID-19) di Kecamatan Jekulo, Kudus, dinyatakan negatif.

"Ketiga orang tersebut, merupakan keluarga terdekat pasien positif corona yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Lukmono Hadi Kudus," kata Kepala Bidang P‎encegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Nasiban di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan dalam penelusuran kontak pasien positif corona tersebut, ternyata pasien corona tersebut menetapnya memang di Kecamatan Jekulo, meskipun alamat sesuai KTP di Kecamatan Kota.

Baca juga: Hasil tes cepat COVID-19, sembilan wartawan di Pati dinyatakan negatif

Untuk itu, penelusuran kontak untuk sementara hanya dilakukan di Kecamatan Jekulo dan hari ini (8/4) sudah dilakukan rapid test corona terhadap keluarga dekatnya dan hasilnya negatif.

Kalaupun nantinya hasil swab tahap berikutnya ternyata negatif, maka tidak ada rapid test ulang. Namun kalau positif, maka akan dilakukan rapid test ulang.

Meskipun hasil tes cepat corona negatif, ketiga orang tersebut diminta melakukan karantina mandiri dengan pengawasan ketat. Apalagi pasien positif  corona selama ini tidak memiliki riwayat perjalanan, sedangkan yang memiliki riwayat perjalanan justru anggota keluarganya yang bekerja di luar daerah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa setempat terkait pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari ketiga orang yang harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari tidak boleh keluar rumah," ujarnya.

Ia berharap semua pihak ikut memantau serta masyarakat harus selalu memakai masker untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jumlah warga positif corona di Kabupaten Kudus bertambah menjadi empat orang, salah satunya warga Kecamatan Jekulo. 

Baca juga: Hasil tes virus corona negatif belum tentu tak terinfeksi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024