Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan taman pemakaman umum di Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, sebagai tempat pemakaman jenazah pasien yang terinfeksi virus corona penyebab COVID-19.
"Penyiapan lokasi pemakaman ini diperlukan untuk mengantisipasi apabila terjadi penolakan warga tempat pasien semula bermukim saat pemakaman akan dilangsungkan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Sabtu.
"Semoga tidak perlu digunakan. Pemkab Sleman bersama dengan kecamatan dan desa bahu membahu mengedukasi masyarakat," katanya.
Baca juga: Banjaranyar, Banyumas siap terima pemakaman jenazah pasien COVID-19
Ia mengatakan, Taman Pemakaman Umum (TPU) Madurejo yang luasnya sekitar tujuh hektare dan berada relatif jauh dari permukiman penduduk tersebut untuk sementara akan digunakan untuk memakamkan warga Sleman yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19 atau diduga terinfeksi corona.
Selain penyiapan permakaman, Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan petugas pemakaman dengan memberikan bimbingan teknis mengenai pemakaman jenazah penderita penyakit infeksi menular.
"Proses penanganan jenazah positif maupun terduga corona harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaraan jenazah COVID-19 yang berlaku," kata Harda.
Misalnya, dia melanjutkan, jenazah harus dibungkus menggunakan plastik yang tidak tembus air kemudian dimasukkan ke dalam kantong mayat sebelum masuk ke dalam peti kayu.
"Proses penyemayaman dan pemakaman jenazah dilakukan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal," katanya.
Ia menambahkan, petugas yang memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 atau diduga terinfeksi virus corona harus mengenakan alat pelindung diri.
Harda mengatakan bahwa pengurusan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur dalam protokol kesehatan karenanya warga tidak perlu khawatir tertular kalau ada jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan pengurusan jenazah pasien COVID-19 berbeda dengan jenazah pasien yang terinfeksi virus Anthrax misalnya, yang makamnya harus dilapisi dinding semen untuk mencegah penularan.
"Kalau pasien COVID-19 begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan untuk COVID-19," katanya.
"Penyiapan lokasi pemakaman ini diperlukan untuk mengantisipasi apabila terjadi penolakan warga tempat pasien semula bermukim saat pemakaman akan dilangsungkan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Sabtu.
"Semoga tidak perlu digunakan. Pemkab Sleman bersama dengan kecamatan dan desa bahu membahu mengedukasi masyarakat," katanya.
Baca juga: Banjaranyar, Banyumas siap terima pemakaman jenazah pasien COVID-19
Ia mengatakan, Taman Pemakaman Umum (TPU) Madurejo yang luasnya sekitar tujuh hektare dan berada relatif jauh dari permukiman penduduk tersebut untuk sementara akan digunakan untuk memakamkan warga Sleman yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19 atau diduga terinfeksi corona.
Selain penyiapan permakaman, Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan petugas pemakaman dengan memberikan bimbingan teknis mengenai pemakaman jenazah penderita penyakit infeksi menular.
"Proses penanganan jenazah positif maupun terduga corona harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaraan jenazah COVID-19 yang berlaku," kata Harda.
Misalnya, dia melanjutkan, jenazah harus dibungkus menggunakan plastik yang tidak tembus air kemudian dimasukkan ke dalam kantong mayat sebelum masuk ke dalam peti kayu.
"Proses penyemayaman dan pemakaman jenazah dilakukan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal," katanya.
Ia menambahkan, petugas yang memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 atau diduga terinfeksi virus corona harus mengenakan alat pelindung diri.
Harda mengatakan bahwa pengurusan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur dalam protokol kesehatan karenanya warga tidak perlu khawatir tertular kalau ada jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan pengurusan jenazah pasien COVID-19 berbeda dengan jenazah pasien yang terinfeksi virus Anthrax misalnya, yang makamnya harus dilapisi dinding semen untuk mencegah penularan.
"Kalau pasien COVID-19 begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan untuk COVID-19," katanya.