Banjarnegara (ANTARA) - Kapolres Banjarnegara AKBP Iga Dwi Perbawa kembali menegaskan bahwa pihaknya melarang warga untuk berkerumun atau kumpul-kumpul guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

"Sekali lagi kami tegaskan kegiatan kumpul-kumpul dan kegiatan massal yang tidak penting agar jangan dilakukan atau ditunda terlebih dahulu. Hal ini demi kebaikan bersama," kata Kapolres Iga Dwi Perbawa di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa.

Kapolres meminta masyarakat di wilayah setempat untuk selalu mematuhi peraturan dengan penuh kesadaran dan disiplin yang tinggi.

Baca juga: Empat pasien COVID-19 di Kota Semarang sembuh

"Sekali lagi kami juga tegaskan bahwa operasi yang dijalankan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan," katanya.

Ia mengatakan bahwa seluruh jajaran Polres Banjarnegara akan terus meningkatkan patroli guna memastikan masyarakat mematuhi aturan.

"Kami telah meminta seluruh jajaran Polres Banjarnegara untuk terus memastikan masyarakat telah mematuhi imbauan untuk tidak kumpul-kumpul, tentunya dengan tetap menggunakan cara yang tegas namun tetap humanis sesuai dengan arahan dari pimpinan Polri dan daerah," katanya.

Baca juga: Delapan PDP COVID-19 di Sidoarjo sembuh

Polres setempat juga bersinergi dengan sejumlah elemen dalam rangka memastikan imbauan tersebut sampai kepada seluruh masyarakat hingga ke tingkat RT.

Polres Banjarnegara, kata dia, juga terus melakukan sosialisasi mengenai Maklumat Kapolri di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, terminal, dan alun-alun, termasuk juga melakukan sosialisasi dengan cara berkelilling menggunakan mobil patroli lalu lintas.

Hingga saat ini, kata dia, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banjarnegara masih sangat kondusif berkat kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024