Purwokerto (ANTARA) - Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap mengangkat dan melantik direktur baru untuk memimpin Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Cilacap demi kelancaran perpanjangan perizinan sehingga layanan kepada masyarakat tetap berkelanjutan, kata pendiri Yarusi H. Muhaddin Dahlan.
"Yang kami harapkan kepada direktur yang baru kita lantik tadi, itu segera bisa membenahi, untuk bisa menata kembali karena Rumah Sakit Islam Fatimah ini sembilan tahun adalah di bawah pengurusan yayasan orang lain," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu malam.
Muhaddin mengatakan hal itu kepada wartawan usai acara "Pengangkatan dan Pelantikan Direktur Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap oleh Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap" yang digelar di salah satu hotel, Purwokerto.
Dalam hal ini, Muhaddin merupakan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup mengangkat dan melantik Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. berdasarkan Surat Keputusan Pendiri/Pengurus Yarusi Cilacap Nomor 001/SK.YARUSI-CLP/II/2020 tanggal 15 Februari 2020 serta surat mandat dari nazir dengan Nomor 001/SK.NAZHIR/CLP/II/2020 tanggal 12 Februari 2020.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengelolaan RSI Fatimah oleh yayasan lain (Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah/Yarusif Cilacap, red.) dilakukan dengan tidak melalui landasan Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar rumah sakit.
"Dan itu kita minta untuk kita mediasi tetapi tidak pernah diterima sampai berjalan hari ini masih proses (gugatan di Pengadilan Negeri Cilacap dan izinnya (izin penyelenggaraan rumah sakit, red.) tidak bisa diperpanjang, berakhir tanggal 27 Maret 2020," katanya.
Jika izin tersebut sudah habis, kata dia, secara otomatis rumah sakit itu harus ditutup.
Kendati demikian, dia mengatakan direktur baru RSI Fatimah Cilacap menghendaki agar rumah sakit tersebut jangan sampai ditutup sehingga akan segera mengajukan perpanjangan.
Menurut dia, perpanjangan izin penyelenggaraan rumah sakit tersebut tidak bisa dilakukan karena diajukan oleh yayasan yang saat sekarang mengelola RSI Fatimah Cilacap, bukan diajukan oleh Yarusi Cilacap.
"Yang tercantum pada surat izin dari Dinkes Kabupaten Cilacap adalah Yarusi, sehingga Dinkes tidak mau memperpanjang karena namanya berbeda," jelasnya.
Sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dengan Nomor 09/Dinkes/RSU-X/2014 jo Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 445/247/15/Tahun 2015 tertanggal 27 Maret 2015, badan hukum yang diberi izin untuk mengelola Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap dan izin penyelenggaraan RSI Fatimah Cilacap berlaku sejak tanggal 13 April 2015 hingga 13 April 2020.
Terkait dengan yayasan lain yang sedang berupa memperpanjang izin penyelenggaraan RSI Fatimah Cilacap, Muhaddin mengatakan direktur yang baru dilantik telah menyatakan kesiapannya untuk membicarakan masalah tersebut dengan Dinkes Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap, dan pihak lainnya.
"Supaya ini bisa berjalan yang wajar. Tapi yang jelas tidak bisa dikeluarkan izin itu sampai dengan tanggal 27 Maret karena namanya berbeda," tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSI Fatimah Cilacap yang baru dilantik, Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah membenahi manajemen rumah sakit tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan menilai kelayakan personel yang selama ini menangani manajemen RSI Fatimah Cilacap dan nantinya bakal disesuaikan dengan bidangnya masing-masing.
"Yang kedua, membenahi fasilitas apa yang ada di situ, kemudian setelah itu baru saya ingin mengembangkan rumah sakit ini nanti mau saya bawa ke mana. Mudah-mudahan bisa meningkat statusnya dari sekarang yang tipe C bisa menjadi tipe B," jelasnya.
Seperti diwartakan, H. Muhaddin Dahlan yang merupakan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap dan beberapa pihak lainnya.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 27 November 2019 serta sidang perdananya digelar sejak tanggal 19 Desember 2019 dan hingga sekarang masih berlangsung itu berkaitan dengan munculnya Yarusif (Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah) sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.
"Yang kami harapkan kepada direktur yang baru kita lantik tadi, itu segera bisa membenahi, untuk bisa menata kembali karena Rumah Sakit Islam Fatimah ini sembilan tahun adalah di bawah pengurusan yayasan orang lain," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu malam.
Muhaddin mengatakan hal itu kepada wartawan usai acara "Pengangkatan dan Pelantikan Direktur Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap oleh Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap" yang digelar di salah satu hotel, Purwokerto.
Dalam hal ini, Muhaddin merupakan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup mengangkat dan melantik Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. berdasarkan Surat Keputusan Pendiri/Pengurus Yarusi Cilacap Nomor 001/SK.YARUSI-CLP/II/2020 tanggal 15 Februari 2020 serta surat mandat dari nazir dengan Nomor 001/SK.NAZHIR/CLP/II/2020 tanggal 12 Februari 2020.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengelolaan RSI Fatimah oleh yayasan lain (Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah/Yarusif Cilacap, red.) dilakukan dengan tidak melalui landasan Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar rumah sakit.
"Dan itu kita minta untuk kita mediasi tetapi tidak pernah diterima sampai berjalan hari ini masih proses (gugatan di Pengadilan Negeri Cilacap dan izinnya (izin penyelenggaraan rumah sakit, red.) tidak bisa diperpanjang, berakhir tanggal 27 Maret 2020," katanya.
Jika izin tersebut sudah habis, kata dia, secara otomatis rumah sakit itu harus ditutup.
Kendati demikian, dia mengatakan direktur baru RSI Fatimah Cilacap menghendaki agar rumah sakit tersebut jangan sampai ditutup sehingga akan segera mengajukan perpanjangan.
Menurut dia, perpanjangan izin penyelenggaraan rumah sakit tersebut tidak bisa dilakukan karena diajukan oleh yayasan yang saat sekarang mengelola RSI Fatimah Cilacap, bukan diajukan oleh Yarusi Cilacap.
"Yang tercantum pada surat izin dari Dinkes Kabupaten Cilacap adalah Yarusi, sehingga Dinkes tidak mau memperpanjang karena namanya berbeda," jelasnya.
Sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dengan Nomor 09/Dinkes/RSU-X/2014 jo Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 445/247/15/Tahun 2015 tertanggal 27 Maret 2015, badan hukum yang diberi izin untuk mengelola Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap dan izin penyelenggaraan RSI Fatimah Cilacap berlaku sejak tanggal 13 April 2015 hingga 13 April 2020.
Terkait dengan yayasan lain yang sedang berupa memperpanjang izin penyelenggaraan RSI Fatimah Cilacap, Muhaddin mengatakan direktur yang baru dilantik telah menyatakan kesiapannya untuk membicarakan masalah tersebut dengan Dinkes Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap, dan pihak lainnya.
"Supaya ini bisa berjalan yang wajar. Tapi yang jelas tidak bisa dikeluarkan izin itu sampai dengan tanggal 27 Maret karena namanya berbeda," tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSI Fatimah Cilacap yang baru dilantik, Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah membenahi manajemen rumah sakit tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan menilai kelayakan personel yang selama ini menangani manajemen RSI Fatimah Cilacap dan nantinya bakal disesuaikan dengan bidangnya masing-masing.
"Yang kedua, membenahi fasilitas apa yang ada di situ, kemudian setelah itu baru saya ingin mengembangkan rumah sakit ini nanti mau saya bawa ke mana. Mudah-mudahan bisa meningkat statusnya dari sekarang yang tipe C bisa menjadi tipe B," jelasnya.
Seperti diwartakan, H. Muhaddin Dahlan yang merupakan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap dan beberapa pihak lainnya.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 27 November 2019 serta sidang perdananya digelar sejak tanggal 19 Desember 2019 dan hingga sekarang masih berlangsung itu berkaitan dengan munculnya Yarusif (Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah) sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.