MUI: Jika COVID-19 tak terkendali jangan Jumatan di wilayah terkait

Senin, 16 Maret 2020 20:58 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat masing-masing," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan umat Islam saat berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka yang bersangkutan boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat kediaman.

Baca juga: Gubernur Riau tetapkan siaga darurat virus Corona selama sebulan
Baca juga: Mendagri minta pemda kurangi kegiatan yang tidak penting


Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.

Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Sementara dalam kondisi COVID-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana keadaan normal. Meski MUI melarang jamaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan.

Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.

 


Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

AF, terdakwa pidana pajak divonis penjara dan denda Rp565 juta

11 February 2023 21:06 Wib, 2023

MUI: Haram timbun masker saat wabah virus corona

16 March 2020 21:15 Wib, 2020

Disdikbud Jateng: An dan Af bukan "dititipkan"

09 April 2018 19:31 Wib, 2018

Hasil Pertandingan dan Klasemen Grup A-F Liga Europa

04 November 2016 6:25 Wib, 2016

Ringkasan Hasil Liga Europa Grup A-F

02 October 2015 7:59 Wib, 2015
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Pemkot Pekalongan lakukan pelatihan olah limbah organik jadi pupuk

PERISTIWA - 07 May 2024 8:23 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib