Semarang (ANTARA) - Muhtar Hadi Wibowo, kuasa hukum Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman, menilai Yunantyo Adi, orang yang menjadi pelapor dugaan plagiarisme hasil penelitian Rektor Unnes memiliki niat jahat di balik pelaporannya ke UGM Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan Muhtar di Semarang, Rabu, menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yunantyo Adi terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut dia, disertasi yang dipermasalahkan tersebut dibuat Fathur Rokhman 17 tahun lalu saat menempuh pendidikan S3 di UGM.
Baca juga: Pelapor plagiarisme tuntut Rektor Unnes bayar ganti rugi Rp5,05 miliar
"Kenapa baru dipersoalkan sekarang, selama ini 'ngapain aja'," katanya.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Semarang tersebut, sebut Muhtar, sebagai upaya "numpang tenar" penggugat.
Ia menilai gugatan tersebut bertujuan merusak kehormatan seseorang.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada tergugat untuk membuka hati dan mengutamakan jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah itu.
"Kami pernah membuka mediasi, namun penggugat sepertinya belum terbuka hatinya," katanya.
Ia menuturkan kliennya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kliennya akan menggugat balik karena hal tersebut memungkinkan secara hukum.
Sebelumnya diberitakan, pelapor dugaan plagiarisme Rektor Unnes, Yunantyo Adi, menggugat rektor perguruan tinggi tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo, mengatakan perkara hukum ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Fathur Rokhman.
Ia menjelaskan kliennya dipolisikan oleh Rektor Unnes atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengadu ke Universitas Gajah Mada (UGM) soal dugaan plagiarisme itu.
"Padahal, pengaduan ke UGM tersebut dilakukan secara tertutup yang kemudian ditindaklanjuti oleh UGM dengan melakukan pemeriksaan terhadap Prof Fathur," katanya.
Namun, kata dia, kliennya justru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain Rektor Unnes, kata dia, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah juga ikut menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Baca juga: Dosen Unnes yang dinonaktifkan surati Mendikbud
Hal tersebut disampaikan Muhtar di Semarang, Rabu, menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yunantyo Adi terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut dia, disertasi yang dipermasalahkan tersebut dibuat Fathur Rokhman 17 tahun lalu saat menempuh pendidikan S3 di UGM.
Baca juga: Pelapor plagiarisme tuntut Rektor Unnes bayar ganti rugi Rp5,05 miliar
"Kenapa baru dipersoalkan sekarang, selama ini 'ngapain aja'," katanya.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Semarang tersebut, sebut Muhtar, sebagai upaya "numpang tenar" penggugat.
Ia menilai gugatan tersebut bertujuan merusak kehormatan seseorang.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada tergugat untuk membuka hati dan mengutamakan jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah itu.
"Kami pernah membuka mediasi, namun penggugat sepertinya belum terbuka hatinya," katanya.
Ia menuturkan kliennya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kliennya akan menggugat balik karena hal tersebut memungkinkan secara hukum.
Sebelumnya diberitakan, pelapor dugaan plagiarisme Rektor Unnes, Yunantyo Adi, menggugat rektor perguruan tinggi tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo, mengatakan perkara hukum ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Fathur Rokhman.
Ia menjelaskan kliennya dipolisikan oleh Rektor Unnes atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengadu ke Universitas Gajah Mada (UGM) soal dugaan plagiarisme itu.
"Padahal, pengaduan ke UGM tersebut dilakukan secara tertutup yang kemudian ditindaklanjuti oleh UGM dengan melakukan pemeriksaan terhadap Prof Fathur," katanya.
Namun, kata dia, kliennya justru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain Rektor Unnes, kata dia, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah juga ikut menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Baca juga: Dosen Unnes yang dinonaktifkan surati Mendikbud