Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediaman ibu mertua mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, sebagai upaya pencarian tersangka Nurhadi yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian DPO tersangka NHD dan kawan-kawan dan info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK kembali panggil istri dan anak bekas Sekretaris MA
Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan status DPO terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," ucap Ali.
Baca juga: MAKI segera serahkan data pemborong asetaset eks Sekjen MA Nurhadi
Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) juga telah menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner, yang merupakan kantor pengacara milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Penggeledahan itu juga sebagai upaya dalam pencarian tiga orang tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta sebagai upaya mencari para tersangka tersebut.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Haris Azhar: DPO eks Sekretaris MA tinggal di apartemen mewah
"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian DPO tersangka NHD dan kawan-kawan dan info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK kembali panggil istri dan anak bekas Sekretaris MA
Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan status DPO terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," ucap Ali.
Baca juga: MAKI segera serahkan data pemborong asetaset eks Sekjen MA Nurhadi
Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) juga telah menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner, yang merupakan kantor pengacara milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Penggeledahan itu juga sebagai upaya dalam pencarian tiga orang tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta sebagai upaya mencari para tersangka tersebut.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Haris Azhar: DPO eks Sekretaris MA tinggal di apartemen mewah