Purwokerto (ANTARA) - Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap optimistis memenangi gugatan yang diajukan terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) yang saat ini menguasai RSI Fatimah Cilacap, Jawa Tengah.
"Secara materi, sudah menang di atas kertas. Secara substansi, institusi, dan administrasi dari dulu sudah enggak ada masalah sebenarnya, cuma tinggal penguasaan fisik saja," kata kuasa hukum Yarusi, Djoko Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Dia mengatakan hal itu saat tasyakuran pengangkatan nazir tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap, penunjukan pengelolaan RSI Fatimah Cilacap, dan penunjukan Direktur RSI Fatimah Cilacap oleh Yarusi Cilacap.
Menurut dia, salah satu bukti tertulis yang menjadikan Yarusi optimistis memenangi gugatan tersebut adalah surat izin penyelenggaraan rumah sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan badan hukum yang diberi izin untuk mengelola Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, bukan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap.
Dia mengakui jika hingga saat ini, gugatan yang diajukan oleh pendiri Yarusi terhadap Yarusif masih digelar di Pengadilan Negeri Cilacap dan sedang memasuki tahapan mediasi.
Kendati demikian, dia mengatakan pihak Yarusi telah menyiapkan direktur yang akan mengelola RSI Fatimah Cilacap ke depan, yakni Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. berdasarkan Surat Keputusan Pendiri/Pengurus Yarusi Cilacap Nomor 001/SK.YARUSI-CLP/II/2020 tanggal 15 Februari 2020 serta surat mandat dari nazir dengan Nomor 001/SK.NAZHIR/CLP/II/2020 tanggal 12 Februari 2020.
"Yang bersangkutan telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi Direktur RSI Fatimah Cilacap dan rencananya akan dilantik di Cilacap pada bulan Maret mendatang," ucapnya.
Terkait dengan nazir tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap, Djoko mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf jo Peraturan Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 serta Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Nomor 047/Kua.11.01.06/BA.03.2/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Penggantian Nazhir.
Selanjutnya, kata dia, dikeluarkanlah Surat Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor 69/BWI-JTG/1/02/2020 telah melakukan penggantian dan perubahan nazir terkait dengan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 770 dan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 267 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.
"Penggantian dan perubahan nazir tersebut dilakukan karena seluruh nazir yang lama telah meninggal dunia, yakni Mohammad Solekhan (ketua), Dulrohim (sekretaris), Marsudi (bendahara), Madsengadi, dan Jayamarta. Oleh karena itu ditunjuk nazir baru, di antaranya adalah warga sekitar lokasi tanah wakaf tersebut dan jumlahnya harus ganjil," ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan nazir yang baru terdiri atas Salim (ketua), Samsul Rizal (sekretaris), Hasan Hidayat (bendahara), Suratman, Suprapto Kurniawan, Amin Setiyadi, Solikhun, Amin Maksum, dan Supardi.
Menurut dia, nazir baru tersebut selanjutnya menunjuk Yarusi sebagai pengelola RSI Fatimah Cilacap yang diikuti dengan penunjukan Direktur RSI Fatimah Cilacap oleh Yarusi.
Sementara itu, salah seorang anggota nazir tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap, Supardi mengatakan pihaknya menunjuk Yarusi sebagai pengelola RSI Fatimah Cilacap berdasarkan ikrar yang disampaikan oleh wakif (pihak yang memberikan wakaf, red.).
"Sesuai dengan ikrarnya dari wakif memang kepada Yarusi. Kalau kami menyerahkan kepada yang lain, kami salah," katanya.
Satu-satunya pendiri Yarusi yang masih hidup, H. Muhaddin Dahlan mengatakan pihaknya menunjuk Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. sebagai Direktur RSI Fatimah Cilacap karena yang bersangkutan menyatakan sanggup untuk menghadapi situasi yang berkembang saat ini.
"Beliau sanggup dan mampu menangani kasus kita. Itu yang menjadi dasar kita untuk menunjuk beliau sebagai Direktur RSI Fatimah Cilacap," imbuhnya.
Seperti diwartakan, Yarusi Cilacap didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 55/1983 jo Akta Notaris Nomor 23/2006 jo Akta Notaris Nomor 02/2009 dan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup adalah H. Muhaddin Dahlan.
Akan tetapi dalam praktiknya, Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah justru dikelola dan dikuasai oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap yang muncul pada tahun 2010 sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.
Bahkan, pada tahun 2016 muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) yang mengaku sebagai kelanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam dan berdiri di atas aset milik Yarusi.
Oleh karena itu, pendiri Yarusi mengajukan gugatan terhadap Yarusif yang saat ini menguasai RSI Fatimah Cilacap.
Baca juga: Pendiri Yarusi Cilacap ajukan perlindungan hukum
"Secara materi, sudah menang di atas kertas. Secara substansi, institusi, dan administrasi dari dulu sudah enggak ada masalah sebenarnya, cuma tinggal penguasaan fisik saja," kata kuasa hukum Yarusi, Djoko Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Dia mengatakan hal itu saat tasyakuran pengangkatan nazir tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap, penunjukan pengelolaan RSI Fatimah Cilacap, dan penunjukan Direktur RSI Fatimah Cilacap oleh Yarusi Cilacap.
Menurut dia, salah satu bukti tertulis yang menjadikan Yarusi optimistis memenangi gugatan tersebut adalah surat izin penyelenggaraan rumah sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan badan hukum yang diberi izin untuk mengelola Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap adalah Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, bukan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap.
Dia mengakui jika hingga saat ini, gugatan yang diajukan oleh pendiri Yarusi terhadap Yarusif masih digelar di Pengadilan Negeri Cilacap dan sedang memasuki tahapan mediasi.
Kendati demikian, dia mengatakan pihak Yarusi telah menyiapkan direktur yang akan mengelola RSI Fatimah Cilacap ke depan, yakni Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. berdasarkan Surat Keputusan Pendiri/Pengurus Yarusi Cilacap Nomor 001/SK.YARUSI-CLP/II/2020 tanggal 15 Februari 2020 serta surat mandat dari nazir dengan Nomor 001/SK.NAZHIR/CLP/II/2020 tanggal 12 Februari 2020.
"Yang bersangkutan telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi Direktur RSI Fatimah Cilacap dan rencananya akan dilantik di Cilacap pada bulan Maret mendatang," ucapnya.
Terkait dengan nazir tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap, Djoko mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf jo Peraturan Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 serta Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Nomor 047/Kua.11.01.06/BA.03.2/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Penggantian Nazhir.
Selanjutnya, kata dia, dikeluarkanlah Surat Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor 69/BWI-JTG/1/02/2020 telah melakukan penggantian dan perubahan nazir terkait dengan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 770 dan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 267 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.
"Penggantian dan perubahan nazir tersebut dilakukan karena seluruh nazir yang lama telah meninggal dunia, yakni Mohammad Solekhan (ketua), Dulrohim (sekretaris), Marsudi (bendahara), Madsengadi, dan Jayamarta. Oleh karena itu ditunjuk nazir baru, di antaranya adalah warga sekitar lokasi tanah wakaf tersebut dan jumlahnya harus ganjil," ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan nazir yang baru terdiri atas Salim (ketua), Samsul Rizal (sekretaris), Hasan Hidayat (bendahara), Suratman, Suprapto Kurniawan, Amin Setiyadi, Solikhun, Amin Maksum, dan Supardi.
Menurut dia, nazir baru tersebut selanjutnya menunjuk Yarusi sebagai pengelola RSI Fatimah Cilacap yang diikuti dengan penunjukan Direktur RSI Fatimah Cilacap oleh Yarusi.
Sementara itu, salah seorang anggota nazir tanah wakaf RSI Fatimah Cilacap, Supardi mengatakan pihaknya menunjuk Yarusi sebagai pengelola RSI Fatimah Cilacap berdasarkan ikrar yang disampaikan oleh wakif (pihak yang memberikan wakaf, red.).
"Sesuai dengan ikrarnya dari wakif memang kepada Yarusi. Kalau kami menyerahkan kepada yang lain, kami salah," katanya.
Satu-satunya pendiri Yarusi yang masih hidup, H. Muhaddin Dahlan mengatakan pihaknya menunjuk Kolonel (CDM) Dr. dr. Putu Wasi Nugroho, Sp.Onk., M.A.R.S. sebagai Direktur RSI Fatimah Cilacap karena yang bersangkutan menyatakan sanggup untuk menghadapi situasi yang berkembang saat ini.
"Beliau sanggup dan mampu menangani kasus kita. Itu yang menjadi dasar kita untuk menunjuk beliau sebagai Direktur RSI Fatimah Cilacap," imbuhnya.
Seperti diwartakan, Yarusi Cilacap didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 55/1983 jo Akta Notaris Nomor 23/2006 jo Akta Notaris Nomor 02/2009 dan satu-satunya pendiri Yarusi Cilacap yang masih hidup adalah H. Muhaddin Dahlan.
Akan tetapi dalam praktiknya, Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah justru dikelola dan dikuasai oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap yang muncul pada tahun 2010 sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.
Bahkan, pada tahun 2016 muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) yang mengaku sebagai kelanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam dan berdiri di atas aset milik Yarusi.
Oleh karena itu, pendiri Yarusi mengajukan gugatan terhadap Yarusif yang saat ini menguasai RSI Fatimah Cilacap.
Baca juga: Pendiri Yarusi Cilacap ajukan perlindungan hukum