Semarang (ANTARA) - Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda hingga 18 Februari 2020 telah membayarkan klaim Rp41,6 miliar untuk empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono menjelaskan pembayaran klaim tersebut untuk 3.663 kasus dengan kasus terbanyak yakni 2.766 kasus program JHT dengan jumlah klaim Rp35,1 miliar.

"Kemudian diikuti 502 kasus Program JKK penerima upah (PU) sebanyak Rp3,9 miliar; 274 kasus untuk JP sebanyak Rp133,6 juta; 67 kasus JKM Rp1,9 miliar; 34 kasus JKK bukan penerima upah (BPU) RP37,6 juta; dan 10 kasus untuk program JKK jasa konstruksi sebanyak Rp409 juta," katanya.

Teguh menambahkan untuk jumlah peserta aktif hingga Februari 2020 sebanyak 262.257 penerima upah; 29.846 peserta bukan penerima upah; dan 146.019 peserta jasa konstruksi.

Dari jumlah peserta aktif tersebut, tambah Teguh terus digenjot karena target tahun ini untuk peserta penerima upah sebanyak 382.124 atau baru mencapai 69 persen; peserta bukan penerima upah targetnya 58.360 peserta dan baru mencapai 51 persen; serta target peserta jasa konstruksi 107.187 atau sudah melampaui target 136 persen.

Baca juga: Kejari Semarang panggil perusahaan menunggak iuran BPJAMSOSTEK

Ditanya mengenai potensi banyaknya pekerja yang akan masuk ke Jateng seiring ekspansi industri ke Jateng, Teguh mengaku BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai manfaat dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Teguh optimistis para investor akan patuh terhadap regulasi yang ada termasuk memberikan perlindungan kepada para pekerja minimal dengan mendaftarkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Target kami semakin banyak pekerja yang akan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya kami bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat investor mengajukan izin usaha bisa langsung mendaftarkan para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," demikian Teguh Wiyono.

Baca juga: Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024