Temanggung (ANTARA) - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Hukatan SBSI) Kabupaten Temanggung mendatangi DPRD setempat meminta agar rumpun (cluster) ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law.
"Kami bukan menolak, melainkan minta keluarkan cluster ketenagakerjaan ini dari Omnibus Law, lalu libatkan serikat pekerja, dan serikat buruh dalam pembahasan tersebut," kata Ketua Hukatan SBSI Kabupaten Temanggung Wahyudi di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai perwakilan Hukatan SBSI Temanggung beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Temanggung.
Dalam audiensi tersebut mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Muh Amin, sejumlah anggota Komisi D, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung Eko Suprapto.
Wahyudi menyampaikan meskipun RUU Omnibus Law saat ini sudah masuk pembahasan di Prolegnas, pihak buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
Lagi pula hingga sekarang belum ada satu pun draf yang pasti dan jelas dalam pandangan buruh terkait Omnibus Law rumpun ketenagakerjaan.
Menurut dia, informasi yang beredar mengenai cluster ketenagakerjaan masih simpang siur, contohnya adanya pernyataan Menko Perekonomian terkait upah per jam untuk buruh juga dipandang menyulitkan dan merugikan kaum buruh dari sektor padat karya seperti buruh pabrik garmen, pabrik kayu lapis, dan tekstil.
"Apalagi juga tidak ada kejelasan terkait jumlah upah per jam yang bakal diterima buruh. Upah per jam itu hanya cocok diterapkan untuk pekerja bidang informasi teknologi (IT) dan freelance," katanya.
Keberatan lainnya, katanya terkait pesangon. Baru-baru ini ada dari pihak pengusaha yang membuat pernyataan keberatan dengan adanya pesangon.
"Pasal pesangon mana yang membuat pengusaha keberatan karena selama ini hambatan investasi bukan pada pesangon," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin berjanji akan menyerap dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
"Memang sampai hari ini baru yang Omnibus Law di bidang perpajakan yang sudah dibahas. RUU Cipta Lapangan Kerja belum masuk," katanya.
Menurut dia, harus ada partisipasi aktif dari serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja karena buruh paling berkepentingan dengan undang-undang itu. Revisi aturan harus menuju pada upaya perbaikan," katanya. ***2***
"Kami bukan menolak, melainkan minta keluarkan cluster ketenagakerjaan ini dari Omnibus Law, lalu libatkan serikat pekerja, dan serikat buruh dalam pembahasan tersebut," kata Ketua Hukatan SBSI Kabupaten Temanggung Wahyudi di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai perwakilan Hukatan SBSI Temanggung beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Temanggung.
Dalam audiensi tersebut mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Muh Amin, sejumlah anggota Komisi D, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung Eko Suprapto.
Wahyudi menyampaikan meskipun RUU Omnibus Law saat ini sudah masuk pembahasan di Prolegnas, pihak buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
Lagi pula hingga sekarang belum ada satu pun draf yang pasti dan jelas dalam pandangan buruh terkait Omnibus Law rumpun ketenagakerjaan.
Menurut dia, informasi yang beredar mengenai cluster ketenagakerjaan masih simpang siur, contohnya adanya pernyataan Menko Perekonomian terkait upah per jam untuk buruh juga dipandang menyulitkan dan merugikan kaum buruh dari sektor padat karya seperti buruh pabrik garmen, pabrik kayu lapis, dan tekstil.
"Apalagi juga tidak ada kejelasan terkait jumlah upah per jam yang bakal diterima buruh. Upah per jam itu hanya cocok diterapkan untuk pekerja bidang informasi teknologi (IT) dan freelance," katanya.
Keberatan lainnya, katanya terkait pesangon. Baru-baru ini ada dari pihak pengusaha yang membuat pernyataan keberatan dengan adanya pesangon.
"Pasal pesangon mana yang membuat pengusaha keberatan karena selama ini hambatan investasi bukan pada pesangon," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin berjanji akan menyerap dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
"Memang sampai hari ini baru yang Omnibus Law di bidang perpajakan yang sudah dibahas. RUU Cipta Lapangan Kerja belum masuk," katanya.
Menurut dia, harus ada partisipasi aktif dari serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja karena buruh paling berkepentingan dengan undang-undang itu. Revisi aturan harus menuju pada upaya perbaikan," katanya. ***2***