Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, pasti akan ditangkap.
Baca juga: Ketua KPK tidak berikan target penangkapan Harun Masiku
Menurut Firli jajarannya hingga sekarang masih melakukan pengejaran terhadap Harun dengan melibatkan laporan dari setiap masyarakat yang mengetahui persembunyian buron sejak Kamis (9/1) itu.
"Kita sudah lakukan pengejaran ke beberapa daerah, sampai hari ini kita masih bekerja, kalau ada masyarakat tahu, kasih tahu kita pasti kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Baca juga: KPK telah periksa 16 saksi kasus suap pengurusan PAW
Firli mencontohkan seorang pelaku koruptor yang buron selama lima tahun berhasil ditangkap jajaran KPK.
KPK bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap satu buron terpidana kasus pembobolan bank di Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay saat menginap di kawasan Tanjung Benoa, Bali pada Februari 2019.
Penangkapan terhadap oknum legislator Lampung itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
"Ada anggota DPR di Bali kita tangkap inisial A. Itu ditangkap oleh KPK," katanya.
Firli menambahkan semua berkas perkara di tangan KPK dipastikan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ronny Sompie, Dicopot di tengah pusaran kasus Harun Masiku
Baca juga: Yasonna tegaskan tidak merintangi pengungkapan kasus Harun Masiku
Baca juga: Pengacara: Wahyu Setiawan tak ketahui sumber uang suap