Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan pabrik komponen sepatu di Kecamatan Jekulo yang rencananya digunakan oleh investor asal Korea Selatan dipastikan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo.

"Ternyata hingga sekarang bangunan yang rencananya untuk pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus itu, belum mengurus IMB," ujarnya ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.

Untuk itulah, kata dia, pihaknya menggelar rapat internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meluruskannya.

Ia mengakui tidak akan mempersulit investasi yang masuk, namun mereka tetap harus mengikuti regulasi yang ada, termasuk dalam pembangunan pabriknya juga harus mengurus IMB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kudus Revlisianto Subekti membenarkan bahwa bangunan pabrik milik PT Dewi Citra Sejati yang rencananya hendak digunakan oleh investor asing itu baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB), sedangkan IMB belum ada pengajuan.

"Sepanjang mereka pengajuan IMB, tentunya akan kami proses," ujarnya.

Informasi yang berkembang, kata dia, masih menunggu izin pengalihan saluran irigasi milik BPSDA sehingga masih menunggu keputusan dari Pemprov Jateng.

Apalagi, kata dia, lahan tersebut merupakan lahan milik Pemprov Jateng sehingga sebelum mengajukan IMB harus sudah mengantongi izin persetujuan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru).

"Kami prosesnya cukup lama, Pemkab Kudus pada pertengahan Desember 2019 juga melayangkan surat ke gubernur untuk berita acara serah terima dari Dinas Pusdataru Jateng kepada Dinas PUPR Kabupaten Kudus," ujarnya.

Terkait pelanggaran dalam pembangunan yang belum mengantongi IMB, kata dia, penegakannya menjadi ranahnya OPD lainnya.

Dugaan pelanggaran dalam pembangunan juga sudah ditindaklanjuti Komisi C DPRD Kudus dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi bangunan pabrik di Desa Gondoharum.

Laporan masyarakat menyebutkan saluran irigasi selebar 2 meteran dengan panjang sekitar 100-an meter yang melintasi kawasan pabrik diuruk, kemudian dibelokkan ke arah barat persis di depan pabrik.

Saluran baru memiliki kedalaman yang sama dengan saluran lama sekitar 2,5 meter.

DPRD Kudus sendiri berencana memanggil petinggi PT Dewi Citra Sejati sebagai pemilik pabrik tersebut, termasuk OPD terkait. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024