Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengakui menerima pengaduan dari masyarakat soal dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan meminta biaya pengurusan hingga Rp700 ribuan per bidang tanah.
"Laporan soal dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL berasal dari dua desa di Kabupaten Kudus," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Ajisasmito di Kudus, Senin.
Ia menyebutkan kedua desa yang dimaksudkan, yakni Desa Kedungdowo (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Puyoh (Kecamatan Dawe).
Baca juga: 46.000 bidang tanah di Kudus jadi target PTSL
Berdasarkan laporan warga yang melaporkan, dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, yakni dengan mematok biaya pengurusan hingga Rp700 ribu per bidang tanah.
Sementara merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150.000 per bidang.
Untuk sementara ini, lanjut dia, pemeriksaan terhadap 15 saksi sudah dimulai di Desa Puyoh, sedangkan di Desa Kedungdowo menunggu Januari 2020.
Kasus dugaan penyimpangan dalam pengurusan PTSL, diperkirakan berlangsung pada masa periode kepala desa sebelumnya.
Untuk kepala desa yang baru, kata dia, justru menyatakan siap untuk melaksanakan SKB tiga kementerian dengan mamatok biaya pengurusan maksimal Rp150.000 per bidang tanah.
Terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap juga disampaikan anggota DPRD Kudus saat sidang paripurna.
Salah satu Anggota DPRD Kudus Fernando saat interupsi pada rapat paripurna berharap kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus untuk segera menindaklanjuti laporan adanya biaya pengurusan PTSL hingga di luar batas kewajaran.
Ia menduga kasus seperti itu, tidak hanya terjadi di satu desa melainkan terjadi di beberapa desa di Kudus.
Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota DPRD Kudus Hendrik Marantek menganggap di sejumlah daerah sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengurusan PTSL.
Bahkan, lanjut dia, di daerah lain yang meminta biaya pengurusan PTSL hingga Rp600 ribu bisa diproses secara hukum.
"Sementara di Kudus yang biayanya diduga mencapai Rp700 ribu, tetapi justru tidak ada tindakan," ujarnya.
Menurut dia cukup banyak laporan adanya dugaan penyelewangan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa di Kudus, termasuk dugaan penggunaan dana desa namun di Kudus tidak diberikan tindakan secara tegas dan hanya pembinaan saja.
"Laporan soal dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL berasal dari dua desa di Kabupaten Kudus," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Ajisasmito di Kudus, Senin.
Ia menyebutkan kedua desa yang dimaksudkan, yakni Desa Kedungdowo (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Puyoh (Kecamatan Dawe).
Baca juga: 46.000 bidang tanah di Kudus jadi target PTSL
Berdasarkan laporan warga yang melaporkan, dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, yakni dengan mematok biaya pengurusan hingga Rp700 ribu per bidang tanah.
Sementara merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150.000 per bidang.
Untuk sementara ini, lanjut dia, pemeriksaan terhadap 15 saksi sudah dimulai di Desa Puyoh, sedangkan di Desa Kedungdowo menunggu Januari 2020.
Kasus dugaan penyimpangan dalam pengurusan PTSL, diperkirakan berlangsung pada masa periode kepala desa sebelumnya.
Untuk kepala desa yang baru, kata dia, justru menyatakan siap untuk melaksanakan SKB tiga kementerian dengan mamatok biaya pengurusan maksimal Rp150.000 per bidang tanah.
Terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap juga disampaikan anggota DPRD Kudus saat sidang paripurna.
Salah satu Anggota DPRD Kudus Fernando saat interupsi pada rapat paripurna berharap kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus untuk segera menindaklanjuti laporan adanya biaya pengurusan PTSL hingga di luar batas kewajaran.
Ia menduga kasus seperti itu, tidak hanya terjadi di satu desa melainkan terjadi di beberapa desa di Kudus.
Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota DPRD Kudus Hendrik Marantek menganggap di sejumlah daerah sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengurusan PTSL.
Bahkan, lanjut dia, di daerah lain yang meminta biaya pengurusan PTSL hingga Rp600 ribu bisa diproses secara hukum.
"Sementara di Kudus yang biayanya diduga mencapai Rp700 ribu, tetapi justru tidak ada tindakan," ujarnya.
Menurut dia cukup banyak laporan adanya dugaan penyelewangan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa di Kudus, termasuk dugaan penggunaan dana desa namun di Kudus tidak diberikan tindakan secara tegas dan hanya pembinaan saja.