Kab. Pekalongan (ANTARA) - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi bersama Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindu beserta para Wakil Ketua DPRD Riswadi, Mas’udah, dan Nunung Sugiantoro menandatangani penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.
Penandatangan yang berlangsung Jumat (15/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah dan telah disepakati delapan Raperda yang terdiri dua Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Selanjutnya, enam Raperda merupakan usulan pemerintah daerah antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, Reperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021.
Kemudian Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah.
Baca juga: Pemkab Pekalongan raih award Anugerah Pandu Negeri 2019
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD tersebut.
“Kepada OPD yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemda agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga Perda yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik," kata Asip.
Dalam kesempatan paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan Raperda usulan pemerintah daerah yaitu tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.
“Untuk itu kami cabut usulan atas Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen tersebut guna mendorong pengembangan lebih lanjut atas keberadaan PT. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menuju kemandirian serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkesinambungan, dan optimalisasi posisi Pemerintah Daerah dan OJK selaku inisiator sekaligus Pembina beserta stakeholder terkait di Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Baca juga: Pemuda berprestasi di Kabupaten Pekalongan terima penghargaan
Penandatangan yang berlangsung Jumat (15/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah dan telah disepakati delapan Raperda yang terdiri dua Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Selanjutnya, enam Raperda merupakan usulan pemerintah daerah antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, Reperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021.
Kemudian Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah.
Baca juga: Pemkab Pekalongan raih award Anugerah Pandu Negeri 2019
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD tersebut.
“Kepada OPD yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemda agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga Perda yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik," kata Asip.
Dalam kesempatan paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan Raperda usulan pemerintah daerah yaitu tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.
“Untuk itu kami cabut usulan atas Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen tersebut guna mendorong pengembangan lebih lanjut atas keberadaan PT. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menuju kemandirian serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkesinambungan, dan optimalisasi posisi Pemerintah Daerah dan OJK selaku inisiator sekaligus Pembina beserta stakeholder terkait di Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Baca juga: Pemuda berprestasi di Kabupaten Pekalongan terima penghargaan