Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah menjatuhkan sanksi skorsing kepada seorang Kepala Desa (Kades) Lampar di Kecamatan Tamansari, selama enam bulan karena yang bersangkutan diduga melanggar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2016 hingga 2018.

Kades Lampar tersebut yakni Dwi Sugiyanto, telah dijatuhkan sanksi dihentikan sementara selama 6 bulan sebagai Kades, terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, soal pelaksanaan APBDes, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto, di Boyolali, Kamis.

"Kami telah menindaklanjuti LHP Inspektorat, dengan menjatuhkan hukuman sanksi disiplin kepada Kades Lampar, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masuk kategori sedang," katanya.

Dia mengatakan dari LHP Inspektorat sudah ada temuan, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memberikan sanksi Kades Lampar.

Pada temuan pelanggaran pelaksanaan APBDes Lampar, kata dia, antara lain tentang pembangunan gedung olahraga dan pembangunan sarana prasarana jalan di wilayah Desa Lampar.

"Dari hasil pemeriksaan Inpektorat, ada temuan pelanggaran yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 juta," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya memberhentikan sementara kepada Kades Lapar tersebut terhitung sejak 25 Oktober 2019. Sedangkan, pihaknya sudah menunjuk penjabat Kades Lampar, kini dipegang oleh Sekretaris Kecamatan (Secam) Tamansari.

Menyinggung soal non-aktif Kades Lampar Dwi Sugiyanto, ditahan polisi karena diduga terlibat kasus pungli, kata dia, pihaknya justru belum mendapat laporan soal itu.

"Kami sejauh ini, belum mendapat laporan. Jika memang informasi itu, benar. Kami akan menunggu kasus itu, untuk memberikan sanksi selanjutnya," katanya.

Menurut dia, yang bersangkutan dalam pemberhentian sementara selama 6 bulan itu, kasus yang menjerat Kades non-aktif Lampar belum selesai, maka akan diberhentikan sementara.

"Kami akan menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi berikutnya," katanya.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024