Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang masif melakukan sosialisasi mengenai layanan kacamata tidak perlu lagi sampai rumah sakit, tetapi cukup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan berlaku mulai 1 November 2019.

"Bagi FKTP yang mampu memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata, maka peserta cukup datang ke FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan serta legalisasi pelayanan, dan selanjutnya dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke optik sesuai mapping," kata Asri Wulan, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Semarang.

BPJS Kesehatan Cabang Semarang, lanjut Asri, pada semester I tahun 2019, gangguan refraksi menduduki peringkat pertama diagnosa yang paling banyak dirujuk ke rumah sakit. Prosentase rujukan ke poli mata tercatat lebih dari 15 persen dari total rujukan ke rumah sakit dan lebih dari 40 persen rujukan ke Poli Mata dengan kasus yang membutuhkan pelayanan kacamata.

Melihat tingginya angka rujukan ke Poli Mata tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Semarang bersama dengan 17 Kantor Cabang BPJS Kesehatan lainnya di Indonesia melakukan uji coba pelayanan penjaminan kacamata di FKTP mulai 1 November 2019 dalam rangka penguatan peran dan fungsi FKTP serta meberikan kemudahan pelayanan kacamata bagi peserta tanpa harus mengantri di rumah sakit.

Astri menjelaskan kriteria FKTP mampu adalah FKTP yang telah memiliki dokter yang kompeten untuk pemeriksaan refraksi dan atau Refraksionis/Optisien dan memiliki sarana prasarana berupa peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan antara lain : Kartu Snellen, Kartu Jaegger, Trial Lens, Pin hole atau auto refraktometer.

Bagi FKTP yang tidak dapat memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata, lanjut Astri, maka peserta datang ke FKTP terdaftar untuk mendapat rujukan ke optik mapping, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan refraksi dan memperoleh print out hasil pemeriksaan visus oleh optik untuk dilegalisasi oleh FKTP.

Apabila telah dilakukan legalisasi oleh FKTP terdaftar, maka peserta dapat menyerahkan resep kacamata tersebut ke optik kembali untuk dibuatkan kacamata.

“Untuk Kota Semarang dan Kabupaten Demak, setiap optik kami mappingkan dengan beberapa FKTP berdasarkan wilayah kecamatan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi peserta karena lebih dekat. Untuk prosedur pelayanan kacamata di FKTP serta informasi optik yang melayani bisa diperoleh di FKTP tempat peserta terdaftar," tambah Asri.

Pelayanan kacamata di FKTP sebelumnya sudah dilakukan di Puskesmas Gunungpati yang merupakan bentuk kerja sama dengan Universitas Diponegoro dalam program pengabdian masyarakat.

Amir Ghozali selaku kepala Puskesmas Gunungpati menyambut baik rencana ujicoba pelayanan kacamata di FKTP mengingat Puskesmasnya telah memiliki Poli Mata dan memiliki sarana dan prasarana yang cukup lengkap untuk pemeriksaan mata seperti : Snellen Cart, Kartu Jaeger, Trials lens, pin hole, Slit Lamp dan Autorefraktometer

“Keberadaan Poli Mata di Puskesmas Gunungpati bertujuan untuk case finding bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari rumah sakit, sehingga bisa diberikan layanan lebih dini agar bisa diatasi dengan cepat dan kami akan menunjuk salah satu dokter umum yang akan bertanggung jawab di Poli Mata sebagai impelementasi uji coba," kata Amir Ghozali.

Pelayanan kacamata di FKTP sejalan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi Dokter Di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP.

Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) juga telah memberikan rekomendasi bahwa penanganan kasus refraksi ringan atau sederhana secara tuntas sampai dengan meresepkan kacamata adalah oleh dokter umum di FKTP.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024