Solo (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jeriken agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
"Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai dengan rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, di antaranya untuk pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil," kata Senior Supervisor Communication PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DIY Arya Yusa Dwicandra di Solo, Senin.
Ia mengatakan salah satu latar belakang diaturnya pembelian Pertalite dengan menggunakan jeriken ini karena banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali.
"Jadi sesuai dengan aturan, yang bisa membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken adalah konsumen yang sudah mengantongi surat rekomendasi dari SKPD terkait. Termasuk kalau pengecer membeli sesuai dengan rekomendasi SKPD setempat ya silakan saja," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan aturan sebetulnya SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen.
"Artinya sebenarnya kalau dari Peraturan Presiden tersebut tidak untuk dijual kembali," katanya.
Ia mengatakan pembelian dengan jeriken sesuai Perpres itupun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, dan UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU.
"Mereka ini harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, baik itu dinas terkait atau camat/lurah. Maksimalnya ya sesuai rekomendasi dinas setempat, selama mengikuti aturan itu tidak kami batasi volume pembeliannya," katanya.
Sementara itu, tujuan dari surat rekomendasi tersebut selain agar penggunaan lebih tepat sasaran juga mempertimbangkan faktor keamanan.
"Faktor safety atau keamanan dari bahan jeriken itu sendiri jadi catatan sehingga rekomendasi penting dikeluarkan," katanya.
"Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai dengan rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, di antaranya untuk pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil," kata Senior Supervisor Communication PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DIY Arya Yusa Dwicandra di Solo, Senin.
Ia mengatakan salah satu latar belakang diaturnya pembelian Pertalite dengan menggunakan jeriken ini karena banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali.
"Jadi sesuai dengan aturan, yang bisa membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken adalah konsumen yang sudah mengantongi surat rekomendasi dari SKPD terkait. Termasuk kalau pengecer membeli sesuai dengan rekomendasi SKPD setempat ya silakan saja," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan aturan sebetulnya SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen.
"Artinya sebenarnya kalau dari Peraturan Presiden tersebut tidak untuk dijual kembali," katanya.
Ia mengatakan pembelian dengan jeriken sesuai Perpres itupun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, dan UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU.
"Mereka ini harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, baik itu dinas terkait atau camat/lurah. Maksimalnya ya sesuai rekomendasi dinas setempat, selama mengikuti aturan itu tidak kami batasi volume pembeliannya," katanya.
Sementara itu, tujuan dari surat rekomendasi tersebut selain agar penggunaan lebih tepat sasaran juga mempertimbangkan faktor keamanan.
"Faktor safety atau keamanan dari bahan jeriken itu sendiri jadi catatan sehingga rekomendasi penting dikeluarkan," katanya.