Temanggung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung melakukan kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung tentang layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita dengan Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarka di Aula Rutan Temanggung, Rabu.
Hadir menyaksikan dalam penandatanganan kerja sama tersebut Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan.
Baca juga: 25 polisi jalani rehabilitasi narkoba di RS Bhayangkara Semarang
Baca juga: Temanggung miliki rumah rehabilitasi pecandu narkoba
Benny dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerja sama ini berkaitan dengan rehabilitasi sosial dan BNNK Temanggung ini merupakan yang keenam yang telah melakukan kerja sama dengan rutan.
Ia mengatakan Temanggung merupakan kota yang barangkali dari segi kriminalitas narkoba tidak seperti kota-kota lain seperti Semarang dan Solo.
"Namun Temanggung ini dekat dengan Magelang yang termasuk banyak objek vital, ada Candi Borobudur, dekat Yogyakarta dan banyak wisatawan asing yang datang tidak menutup kemungkinan Temanggug menjadi sasaran narkoba di daerah-daerah pinggiran ini," katanya.
Ia menuturkan telah meminta kepala BNN kota dan kabupaten agar selalu bersinergi dengan semua instansi dan salah satunya lembaga pemasyarakatan ini yang paling utama untuk dilaksanakan kerja sama.
"Hubungan emosional BNN dengan Kemenkumham itu cukup dekat dan saya harapkan kepala BNN kabupaten/kota di masing-masing tempat mari kerja sama yang baik, bersinergi, kita sama-sama melaksanakan tugas yang sangat mulai mengajak orang berbuat baik. Mudah-mudahan ajakan baik kita dan apa yang kita inginkan khususnya kepada warga binaan menjadi orang-orang berguna dan diterima oleh masyarakat," katanya.
Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarka mengatakan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan kasus narkotika di Rutan Temanggung saat ini berjumlah 11 orang dengan rincian 7 orang tahanan dan empat orang warga binaan pemasyarakatan.
"Kami mengharapkan dengan adanya perjanjian ini dapat melaksanakan program rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di rutan ini," katanya.
Ia menyadari tanpa sinergi dengan BNNK Temanggung pihaknya tidak bisa melaksanakan rehabilitasi narkotika ini karena tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya.
"Dengan adanya rehabilitasi narkotika di rutan Temanggung kami harapkan setelah mereka nanti menyelesaikan rehabilitasi narkotika dan juga menyelesaikan pidananya, mereka dapat kembali hidup normal dan diterima lagi di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: 250 pecandu narkoba di Batang jalani rehabilitasi
Baca juga: Polda Jateng dirikan klinik rehabilitasi polisi eks pengguna narkotika
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita dengan Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarka di Aula Rutan Temanggung, Rabu.
Hadir menyaksikan dalam penandatanganan kerja sama tersebut Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan.
Baca juga: 25 polisi jalani rehabilitasi narkoba di RS Bhayangkara Semarang
Baca juga: Temanggung miliki rumah rehabilitasi pecandu narkoba
Benny dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerja sama ini berkaitan dengan rehabilitasi sosial dan BNNK Temanggung ini merupakan yang keenam yang telah melakukan kerja sama dengan rutan.
Ia mengatakan Temanggung merupakan kota yang barangkali dari segi kriminalitas narkoba tidak seperti kota-kota lain seperti Semarang dan Solo.
"Namun Temanggung ini dekat dengan Magelang yang termasuk banyak objek vital, ada Candi Borobudur, dekat Yogyakarta dan banyak wisatawan asing yang datang tidak menutup kemungkinan Temanggug menjadi sasaran narkoba di daerah-daerah pinggiran ini," katanya.
Ia menuturkan telah meminta kepala BNN kota dan kabupaten agar selalu bersinergi dengan semua instansi dan salah satunya lembaga pemasyarakatan ini yang paling utama untuk dilaksanakan kerja sama.
"Hubungan emosional BNN dengan Kemenkumham itu cukup dekat dan saya harapkan kepala BNN kabupaten/kota di masing-masing tempat mari kerja sama yang baik, bersinergi, kita sama-sama melaksanakan tugas yang sangat mulai mengajak orang berbuat baik. Mudah-mudahan ajakan baik kita dan apa yang kita inginkan khususnya kepada warga binaan menjadi orang-orang berguna dan diterima oleh masyarakat," katanya.
Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarka mengatakan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan kasus narkotika di Rutan Temanggung saat ini berjumlah 11 orang dengan rincian 7 orang tahanan dan empat orang warga binaan pemasyarakatan.
"Kami mengharapkan dengan adanya perjanjian ini dapat melaksanakan program rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di rutan ini," katanya.
Ia menyadari tanpa sinergi dengan BNNK Temanggung pihaknya tidak bisa melaksanakan rehabilitasi narkotika ini karena tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya.
"Dengan adanya rehabilitasi narkotika di rutan Temanggung kami harapkan setelah mereka nanti menyelesaikan rehabilitasi narkotika dan juga menyelesaikan pidananya, mereka dapat kembali hidup normal dan diterima lagi di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: 250 pecandu narkoba di Batang jalani rehabilitasi
Baca juga: Polda Jateng dirikan klinik rehabilitasi polisi eks pengguna narkotika