Temanggung (ANTARA) - Puluhan santri dari sejumlah negara yang menuntut ilmu di beberapa pondok pesantren di wilayah Magelang, Jawa Tengah, mengikuti sosialisasi izin tinggal keimigrasian yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo.

"Kegiatan ini kita selenggarakan dalam rangka pemahaman terhadap aturan keimigrasian terutama kepada santri-santri asing," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Wonosobo di Temanggung, Rabu.

Ia menuturkan bagaimana para santri asing itu harus melakukan proses masuk, perpanjangan kartu izin tinggal terbatas, dan apa yang menjadi kewajibannya selama mengikuti pendidikan di wilayah Indonesia, khususnya di Magelang.

Baca juga: Imigrasi Wonosobo Terbitkan 395 Izin Tinggal Terbatas

"Sosialisasi ini perlu kami lakukan karena pemahaman mereka tidak seragam, tidak semuanya tahu sehingga berdampak terhadap santri dan penjamin juga, karena efeknya terhadap denda dan denda itu saat ini sangat mahal Rp1 juta per hari," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Kantor Imigrasi Wonosobo melakukan sosialisasi ini untuk penyebaran pemahaman agar tidak terjadi sanksi baik administratif maupun sanksi denda.

"Alhamdulillah selama ini tidak ada yang terkena sanksi, apalagi santri-santri asing di Magelang ini sangat tertib dan selalu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kemenag," katanya.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, Sembilan WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Ia menuturkan sampai saat ini belum terjadi pelanggaran. Namun demikian Kantor Imigrasi selalu mengingatkan agar mereka tidak lupa dan para santri merasa aman dan nyaman melakukan pendidikannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.

Ia mengatakan untuk wilayah Kabupaten Magelang ada sekitar 190 santri asing, antara lain dari Malaysia, Myanmar, Kamboja, Filipina, dan Thailand.

Ia menyebutkan yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 santri, yakni dari Pondok Pesantren Sirojul Mukhlasin Krincing, Secang, Magelang dan Pondok Pesantren Al Munir, Pangkat, Tegalrejo, Magelang. 

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 51 Mahasiswa Timor Leste Dideportasi

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024