Semarang (ANTARA) - Forum Rektor Indonesia mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di Tanah Air.
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. ketika dimintai konfirmasi ANTARA di Semarang, Minggu, membenarkan pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap mengenai perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Demo bukan perintah rektorat, Menristekdikti tegaskan tak ada sanksi
Pernyataan Forum Rektor Indonesia yang diteken oleh Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A. (atas nama Ketua Dewan Kehormatan), Ketua Dewan Pertimbangan Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A., dan Ketua FRI Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. di Yogyakarta, 27 September 2019, sebagai berikut.
1. Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan/atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif, serta anarkis;
2. Mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan/konflik untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi;
3. Mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel;
4. Mendorong kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat;
5. Mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi.
Baca juga: Analis: Presiden yang dapat hentikan gerakan massa penolak UU KPK
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. ketika dimintai konfirmasi ANTARA di Semarang, Minggu, membenarkan pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap mengenai perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Demo bukan perintah rektorat, Menristekdikti tegaskan tak ada sanksi
Pernyataan Forum Rektor Indonesia yang diteken oleh Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A. (atas nama Ketua Dewan Kehormatan), Ketua Dewan Pertimbangan Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A., dan Ketua FRI Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. di Yogyakarta, 27 September 2019, sebagai berikut.
1. Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan/atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif, serta anarkis;
2. Mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan/konflik untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi;
3. Mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel;
4. Mendorong kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat;
5. Mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi.
Baca juga: Analis: Presiden yang dapat hentikan gerakan massa penolak UU KPK