Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memaafkan dua warga Kota Kretek yang dinilai telah memfitnah aparat penegak hukum ini melalui media sosial. 

Wakapolres Kudus Kompol Billy Andha Hildiario Budiman, Selasa, mengatakan keduanya sudah minta maaf ketika dimintai keterangan di polres.

Polisi, kata Billy, kali ini tidak menahan dan tidak pula memproses hukum dua warga tersebut, namun meminta mereka menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar tidak terulang. 

"Kami ingatkan Polres Kudus rutin melakukan patroli media sosial. Hasilnya sudah menemukan beberapa pelaku yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan memintai (mereka) keterangan di Polres Kudus," katanya.

Sebelumnya, Polres Kudus menemukan dua warga melakukan penghinaan terhadap anggota kepolisian melalui media sosial.

Billy mengungkapkan kedua pelaku tersebut berkomentar terkait foto anggota Satlantas Polres Kudus yang bertubuh gendut yang diunggah oleh salah seorang warganet.

"Kemudian ada yang berkomentar di Facebook bahwa polisi gendut karena banyak makan barang haram," ujarnya.

Padahal, kata dia, ucapannya itu cenderung fitnah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua orang yang dimintai keterangan oleh Polres Kudus, yakni Djoko Purwanto (50), warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, dan Kafianto (44) warga Desa Klaling, Jekulo, Kudus.

Djoko Purwanto merupakan pihak yang mengunggah foto polisi gendut dengan caption "polisi perute gendut-gendut kenopo yo broo", sedangkan Kafianto berkomentar dengan nada penghinaan.

Ia mengingatkan Tim Siber Polres Kudus rutin melakukan patroli media sosial guna mencegah kemungkinan beredarnya berita hoaks atau berita palsu, termasuk ujaran kebencian. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin L
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024