Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus melakukan terobosan baru dan kali ini pembayaran iuran disinergikan dengan denda tilang yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan Kejaksaan Negeri Purworejo.
BPJS Kesehatan Cabang Kebumen melakukan penandatanganan nota kesepakatan sinergi layanan dan bridging system layanan tilang dan penegakan kepatuhan program jaminan kesehatan nasional - kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Kesehatan di Semarang, Kamis.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman disaksikan Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko.
"Ini yang pertama dan bisa menjadi percontohan se-Indonesia. Saat ini aplikasinya sedang dibangun. Tidak akan ada penambahan sumber daya manusia (SDM), tetapi cukup melalui aplikasi," kata Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko.
Aris mengakui kerja sama dengan kejaksaan bukan yang pertama, karena sebelumnya juga dilakukan kerja sama yang terfokus pada kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dan penerima upah.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman mengakui saat ini aplikasinya masih proses, namun secara garis besar sinergi tersebut yakni saat ada pelanggar, maka harus menyelesaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum membayar denda tilang.
"Dari aplikasi nanti akan ketahuan pelanggar sudah membayar iuran BPJS Kesehatan atau belum. Jika belum harus membayar iuran terlebih dahulu, kemudian baru membayar denda tilang," katanya.
Di Kabupaten Purworejo, tambah Alex, rata-rata kasus tilang berkisar 1.500 sampai 4.000 kasus per minggu.
Pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta penerima upah harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan dan status kepesertaan akan nonaktif pada tanggal 1 bulan berikutnya, jika iuran tidak dibayarkan dan akan aktif kembali jika sudah dilunasi.
Iuran yang dibayarkan tersebut akan menolong jutaan orang peserta JKN-KIS yang lain apabila pembayar sehat dan merupakan proteksi bagi yang bersangkutan karena dengan membayar iuran secara rutin, dipastikan kepesertaan JKN-KIS aktif.
BPJS Kesehatan Cabang Kebumen melakukan penandatanganan nota kesepakatan sinergi layanan dan bridging system layanan tilang dan penegakan kepatuhan program jaminan kesehatan nasional - kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Kesehatan di Semarang, Kamis.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman disaksikan Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko.
"Ini yang pertama dan bisa menjadi percontohan se-Indonesia. Saat ini aplikasinya sedang dibangun. Tidak akan ada penambahan sumber daya manusia (SDM), tetapi cukup melalui aplikasi," kata Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko.
Aris mengakui kerja sama dengan kejaksaan bukan yang pertama, karena sebelumnya juga dilakukan kerja sama yang terfokus pada kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dan penerima upah.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman mengakui saat ini aplikasinya masih proses, namun secara garis besar sinergi tersebut yakni saat ada pelanggar, maka harus menyelesaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum membayar denda tilang.
"Dari aplikasi nanti akan ketahuan pelanggar sudah membayar iuran BPJS Kesehatan atau belum. Jika belum harus membayar iuran terlebih dahulu, kemudian baru membayar denda tilang," katanya.
Di Kabupaten Purworejo, tambah Alex, rata-rata kasus tilang berkisar 1.500 sampai 4.000 kasus per minggu.
Pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta penerima upah harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan dan status kepesertaan akan nonaktif pada tanggal 1 bulan berikutnya, jika iuran tidak dibayarkan dan akan aktif kembali jika sudah dilunasi.
Iuran yang dibayarkan tersebut akan menolong jutaan orang peserta JKN-KIS yang lain apabila pembayar sehat dan merupakan proteksi bagi yang bersangkutan karena dengan membayar iuran secara rutin, dipastikan kepesertaan JKN-KIS aktif.