Jepara (ANTARA) - Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengingatkan masyarakat di Kabupaten Jepara untuk berhati-hati dalam meneruskan pesan hoaks lewat media sosial karena bisa berujung pidana dan dihukum penjara.

"Masyarakat harus cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Informasi yang datang harus disikapi dengan cerdas, diteliti dan dipastikan apakah memang informasi yang benar atau tidak," ujarnya saat menjadi pembicara pada pelatihan jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Jepara di ruang pringgitan rumah dinas Bupati Jepara, Sabtu.

Ia mengungkapkan menyebarkan hoaks atau informasi bohong atau informasi yang berisi konten tertentu yang dilarang, termasuk pelanggaran dari Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman atas pelanggaran dalam kasus-kasus ITE, kata dia, hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.

Menurut dia, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi menimbulkan berbagai dampak yang harus diantisipasi, sedangkan kehadiran UU nomor 19/2016 merupakan instrumen hukum untuk mengatur masalah-masalah yang terkait hal itu.

UU tersebut, terutama mengatur masalah-masalah yang dianggap sebagai sebuah delik pidana, terkait penggunaan tehnologi komunikasi dan informasi.

Ia mengingatkan kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Untuk itu, dia mengingatkan agar hati-hati dalam menggerakan jari-jari di telepon genggam.

"Keliru menekan bisa saja kena pidana. Jangankan membuat dan menyebarkan hoaks, anda meneruskannya ke pihak lain saja sudah bisa dikenakan UU nomor 19/2016. Jadi hati-hatilah," ujarnya.

Paparan mengenai UU nomor 19/2016 merupakan materi terakhir yang diberikan dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik PWI Jepara yang diikuti 40-an orang yang berasal dari SMA/MA.

Para peserta kemudian diajak berkunjung ke beberapa lokasi sejarah di kompleks Pendopo Kartini Jepara.

Di antaranya di ruang pingit Kartini, ruang tidur R.A. Ngasirah dan beberapa lokasi bersejarah lainnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024