Kudus (ANTARA) - Salah seorang pekerja galian C di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tewas karena mengalami luka parah akibat tertimbun material galian yang mengalami longsor, Senin.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Kalinyamatan Iptu Sumardi di Jepara, Senin, tewasnya penambang galian C di Desa Damarjati bernama Nur Sahid (49) warga Desa Damarjati pada Senin (22/7) pukul 06.30 WIB murni kecelakaan kerja.
Korban tewas karena kecelakaan kerja, kata dia, diperkuat dengan hasil pemeriksaan tim medis dari Pukesmas Kalinyamatan.
Hasilnya, pada tubuh korban tidak terdapat tanda-tanda penganiayaan, sedangkan penyebab korban meninggal karena mengalami luka robek pada dagu, tulang lengan kanan atas patah, serta luka parah pada perut.
Peristiwa tebing longsor yang di bawahnya terdapat pekerja yang sedang menaikan material galian ke atas truk dump, terjadi ketika korban bersama temannya tengah melakukan aktivitas mengambil material galian milik warga Desa Damarjati dan menaikkannya ke dalam truk dump.
Tiba-tiba korban tertimpa material galian dari atas tebing yang berupa tanah bercampur batu pada saat korban melakukan aktivitas di bawah tebing.
Dihentikan
Atas peristiwa tersebut, aktivitas galian C langsung dihentikan karena penambangan material galian dilakukan secara manual dan rawan menimbulkan korban jiwa.
Lokasi galian C di Desa Damarjati tersebut, sebelumnya pernah dijadikan lokasi galian C kemudian lama tidak difungsikan.
Kepolisian setempat menyarankan agar aktivitas galian C harus memenuhi persyaratan legalitas usahanya sebagai lokasi penambangan, termasuk unsur keamanan pekerja juga harus menjadi prioritas agar kasus kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat mengakui pengawasan galian C saat ini menjadi kewenangannya Satpol PP Provinsi sehingga Satpol PP Kudus kesulitan mendata lokasi galian C yang ada di Jepara baik yang berizin atau belum.
Meskipun kewenangan pengawasan dan penindakan di provinsi, kata dia, Pemkab Jepara memang tidak tinggal diam karena saat ini sedang berupaya melakukan penindakan dengan menjerat mereka dengan aturan lain, seperti Perda Lingkungan Hidup.
"Hanya saja, wacana tersebut masih membutuhkan kajian dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ujarnya.
Baca juga: Tiga pekerja proyek pembangunan hotel tewas terjatuh
Menurut Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Kalinyamatan Iptu Sumardi di Jepara, Senin, tewasnya penambang galian C di Desa Damarjati bernama Nur Sahid (49) warga Desa Damarjati pada Senin (22/7) pukul 06.30 WIB murni kecelakaan kerja.
Korban tewas karena kecelakaan kerja, kata dia, diperkuat dengan hasil pemeriksaan tim medis dari Pukesmas Kalinyamatan.
Hasilnya, pada tubuh korban tidak terdapat tanda-tanda penganiayaan, sedangkan penyebab korban meninggal karena mengalami luka robek pada dagu, tulang lengan kanan atas patah, serta luka parah pada perut.
Peristiwa tebing longsor yang di bawahnya terdapat pekerja yang sedang menaikan material galian ke atas truk dump, terjadi ketika korban bersama temannya tengah melakukan aktivitas mengambil material galian milik warga Desa Damarjati dan menaikkannya ke dalam truk dump.
Tiba-tiba korban tertimpa material galian dari atas tebing yang berupa tanah bercampur batu pada saat korban melakukan aktivitas di bawah tebing.
Dihentikan
Atas peristiwa tersebut, aktivitas galian C langsung dihentikan karena penambangan material galian dilakukan secara manual dan rawan menimbulkan korban jiwa.
Lokasi galian C di Desa Damarjati tersebut, sebelumnya pernah dijadikan lokasi galian C kemudian lama tidak difungsikan.
Kepolisian setempat menyarankan agar aktivitas galian C harus memenuhi persyaratan legalitas usahanya sebagai lokasi penambangan, termasuk unsur keamanan pekerja juga harus menjadi prioritas agar kasus kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat mengakui pengawasan galian C saat ini menjadi kewenangannya Satpol PP Provinsi sehingga Satpol PP Kudus kesulitan mendata lokasi galian C yang ada di Jepara baik yang berizin atau belum.
Meskipun kewenangan pengawasan dan penindakan di provinsi, kata dia, Pemkab Jepara memang tidak tinggal diam karena saat ini sedang berupaya melakukan penindakan dengan menjerat mereka dengan aturan lain, seperti Perda Lingkungan Hidup.
"Hanya saja, wacana tersebut masih membutuhkan kajian dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ujarnya.
Baca juga: Tiga pekerja proyek pembangunan hotel tewas terjatuh