Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua pencuri cabai warga Garong, Kabupaten Wonosobo, berinisial S dan K.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan Armin di Temanggung, Kamis, mengatakan kedua tersangka tersebut telah melakukan pencurian cabai di ladang di Desa Kentengsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung pada hari Senin (15-7-2019).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, menurut AKP Muhammad Alfan Armin, mereka telah melakukan pencurian cabai sebanyak empat kali.
Pada tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian cabai dan pelaku diamankan warga di Balai Desa Kentengsari.
Petugas dari polsek lantas ke lokasi. Mengetahui banyak warga di lokasi itu, polisi mengevakuasi terhadap pelaku, lalu melakukan pengecekan kesehatan terhadap pelaku. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah ada empat korban pencurian lombok yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa dua sabit dan cabai hasil curian serta sebuah tas.
Pelaku diproses hukum terkait dengan senjata tajam, atau melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Petugas melakukan evakuasi terhadap pelaku karena warga marah dengan pencurian cabai tersebut.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan Armin di Temanggung, Kamis, mengatakan kedua tersangka tersebut telah melakukan pencurian cabai di ladang di Desa Kentengsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung pada hari Senin (15-7-2019).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, menurut AKP Muhammad Alfan Armin, mereka telah melakukan pencurian cabai sebanyak empat kali.
Pada tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian cabai dan pelaku diamankan warga di Balai Desa Kentengsari.
Petugas dari polsek lantas ke lokasi. Mengetahui banyak warga di lokasi itu, polisi mengevakuasi terhadap pelaku, lalu melakukan pengecekan kesehatan terhadap pelaku. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah ada empat korban pencurian lombok yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa dua sabit dan cabai hasil curian serta sebuah tas.
Pelaku diproses hukum terkait dengan senjata tajam, atau melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Petugas melakukan evakuasi terhadap pelaku karena warga marah dengan pencurian cabai tersebut.