Jakarta (ANTARA) - Vivo Indonesia menyatakan mereka akan mengikuti kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan industri ponsel, termasuk rencana pemberlakuan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Ketika ditanya mengenai pengaruh kebijakan IMEI terhadap bisnis mereka, Edy menyatakan mereka akan melihat perkembangan situasi karena saat ini aturan tersebut belum berlaku.
Dia menegaskan Vivo Indonesia akan mengikuti aturan pemerintah, termasuk untuk IMEI dan aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
"Tidak masalah, apa pun aturan pemerintah, kami akan mendukung," kata Edy.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal dengan validasi IMEI pada 17 Agustus.
Regulasi mengenai IMEI ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan jaringan seluler serta meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, menyatakan pemblokiran ponsel black market dalam regulasi IMEI ini tidak berlaku surut.
Masyarakat yang menggunakan ponsel black market sebelum aturan ini berlaku tetap dapat menggunakan gawainya.
Pemerintah belum memutuskan kapan aturan ini akan berlaku, sementara untuk 17 Agustus merupakan pengesahan aturan tersebut oleh kementerian.
Baca juga: Pemblokiran ponsel black market tidak berlaku surut
Baca juga: Nasib ponsel black market saat kontrol IMEI berlaku
Baca juga: Kominfo akan perintahkan operator berantas ponsel ilegal