Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menahan Joko Hermanto (37) warga Dusun Krajan, Desa Grabag, Kabupaten Magelang, tersangka pencurian sepeda motor yang dalam aksinya dengan mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai tukang parkir.
"Dalam aksinya dia selalu menjadi tukang parkir, setelah korban turun dari sepeda motor dan kondisi aman, dia membawa lari sepeda motor yang menjadi incarannya," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Magelang, Senin.
Ia mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci sok dan anak kunci sok, pelaku membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut setelah sepeda motor menyala kemudian pelaku bawa pergi.
Ia menuturkan, selain menahan Joko, pihaknya juga menahan Prasetyo Budi Antoro (25) warga Plumbon Desa Banyu Urip Kecamatan Tegalrejo yang berperan sebagai penadah untuk menjualkan barang curian tersebut secara daring.
Baca juga: Teror bom molotov di Magelang, 4 saksi diperiksa polisi
Ia menyampaikan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat adanya kejadian percobaan pencurian dan pelaku adalah target kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui pencurian kendaraan tersebut
Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat, yakni di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Salatiga.
Ia menyebutkan dari tersangka disita barang bukti sebanyak enam sepeda motor berbagai merek dan kunci sok serta anak kunci sok yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Ia menyampaikan atas tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Tersangka Joko menuturkan sejumlah sepeda motor hasil kejahatannya tersebut ditampung di tempat indekosnya.
"Baru ada satu kendaraan yang laku dijual secara daring oleh Prasetyo dengan harga Rp900 ribu," katanya.
Baca juga: Pasien RSJ meninggal, Polres Magelang Kota lakukan penyelidikan
"Dalam aksinya dia selalu menjadi tukang parkir, setelah korban turun dari sepeda motor dan kondisi aman, dia membawa lari sepeda motor yang menjadi incarannya," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Magelang, Senin.
Ia mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci sok dan anak kunci sok, pelaku membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut setelah sepeda motor menyala kemudian pelaku bawa pergi.
Ia menuturkan, selain menahan Joko, pihaknya juga menahan Prasetyo Budi Antoro (25) warga Plumbon Desa Banyu Urip Kecamatan Tegalrejo yang berperan sebagai penadah untuk menjualkan barang curian tersebut secara daring.
Baca juga: Teror bom molotov di Magelang, 4 saksi diperiksa polisi
Ia menyampaikan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat adanya kejadian percobaan pencurian dan pelaku adalah target kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui pencurian kendaraan tersebut
Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat, yakni di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Salatiga.
Ia menyebutkan dari tersangka disita barang bukti sebanyak enam sepeda motor berbagai merek dan kunci sok serta anak kunci sok yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Ia menyampaikan atas tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Tersangka Joko menuturkan sejumlah sepeda motor hasil kejahatannya tersebut ditampung di tempat indekosnya.
"Baru ada satu kendaraan yang laku dijual secara daring oleh Prasetyo dengan harga Rp900 ribu," katanya.
Baca juga: Pasien RSJ meninggal, Polres Magelang Kota lakukan penyelidikan