Mekkah (ANTARA) - Ada hukum tersendiri bagi jemaah perempuan untuk melakukan Shalat Jumat di Masjidil Haram sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadist ataupun pendapat ulama menyatakan tidak termasuk wajib.

Konsultan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) 2019 KH Ahmad Kartono, di Mekkah, Jumat mengatakan hukum Shalat Jumat bagi perempuan tercantum di dalam beberapa hadits dan pendapat beberapa ulama.

“Tapi hal tertentu para ulama juga menyatakan bahwa bagi jamaah wanita yang melaksanakan Shalat Jumat secara hukum sah, bahkan yang bersangkutan tidak wajib lagi Shalat Zuhur,” katanya.

Kemudian berkaitan dengan jamaah haji Indonesia karena jumlah jamaah haji Indonesia itu sangat besar kemudian seluruh jamaah juga menginginkan shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, maka Pemerintah Arab Saudi juga tidak melarang jamaah haji wanita melaksanakan Shalat Jumat.

“Sehingga ini juga tidak memengaruhi bagi mereka untuk shalat Jumat di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram,” katanya.

Menurut dia, hal ini secara hukum boleh dilakukan terkecuali yang bersangkutan tidak menginginkan shalat Jumat, itu pun tidak masalah.

“Apabila dikaitkan dengan shalat Arbain di Masjid Nabawi bagi jamaah haji wanita di Masjid Nabawi apakah Arbainnya putus apa tidak, itu tidak putus karena dia melaksanakan shalat Jumat sekaligus berarti sekaligus 40 waktu akan tercapai,” katanya.

Baca juga: Menag Harap WNI Bisa Jadi Imam Masjidil Haram
 

Pewarta : Hanni Sofia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024