Jakarta (ANTARA) - Hingga Jumat sore, aktor Galih Ginanjar ditanyai penyidik terkait pembuatan video blog atau vlog (video blog) dan pernyataan "ikan asin" dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Rihat Hutabarat, yang mendampingi Galih Ginanjar dalam kasus tersebut.

Pada Jumat (5/7), Galih Ginanjar memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ‘ikan asin’.
 

Sekitar pukul 15:59 WIB, Galih bersama kuasa hukumnya tampak meninggalkan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk istirahat atau ‘break’ sesaat dan menunaikan Salat Asar.

Pemeriksaan terhadap dirinya telah berlangsung dari Jumat siang, dipotong dengan istirahat Salat Jumat dan makan siang.

“Baru sepuluh pertanyaan, biasa saja,” kata Galih singkat saat ditanya soal pertanyaan yang diberikan padanya serta tanggapannya soal pemeriksaan tersebut.
 

Diketahui, Jumat ini penyidik memanggil dia dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.

Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.

Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.


Pewarta : Aria Cindyara
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024