Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan alat bukti untuk menghadapi tiga calon anggota legislatif DPRD Kudus yang mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara ketiganya telah mendapatkan registrasi dari MK.
"Sebelumnya, kami sudah mengidentifikasi dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 di MK. Sehingga data yang dibutuhkan juga sudah disiapkan," kata Anggota KPU Kudus Cahyo Maryadi di Kudus, Rabu.
Ia mencatat ada beberapa alat bukti yang disiapkan untuk menghadapi PHPU tersebut, yakni formulir yang telah dikeluarkan oleh KPU Kudus, baik formulir di tingkat pungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.
Kemudian ada data formulis C1, kemudian DA, DAA, DB dan formulir lainnya sebagai pendukung pelaksanaan pemungutan dan hasil rekapitulasi.
KPU Kudus juga menyiapkan jawaban tertulis atas dalil yang mendasari pemohon mengajukan gugatan.
"Kami menyiapkan kronologis apa yang menjadi dasar pemohon mengajukan gugatan," ujarnya.
Baca juga: KPU Kudus mulai identifikasi dalil pemohon sengketa pileg
Pada prinsipnya, KPU Kudus hanya menyiapkan data sesuai dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pileg 2019 ke MK, sedangkan saat persidangan apakah harus hadir atau tidak masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.
Apabila KPU RI meminta KPU Kudus menyiapkan saksi, maka akan segera disiapkan.
Sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK,pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Dalam petitum permohonan, dia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.
Serta ketiga Agus Wariono. AW memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah.
Baca juga: Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK
Perkara ketiganya telah mendapatkan registrasi dari MK.
"Sebelumnya, kami sudah mengidentifikasi dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 di MK. Sehingga data yang dibutuhkan juga sudah disiapkan," kata Anggota KPU Kudus Cahyo Maryadi di Kudus, Rabu.
Ia mencatat ada beberapa alat bukti yang disiapkan untuk menghadapi PHPU tersebut, yakni formulir yang telah dikeluarkan oleh KPU Kudus, baik formulir di tingkat pungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.
Kemudian ada data formulis C1, kemudian DA, DAA, DB dan formulir lainnya sebagai pendukung pelaksanaan pemungutan dan hasil rekapitulasi.
KPU Kudus juga menyiapkan jawaban tertulis atas dalil yang mendasari pemohon mengajukan gugatan.
"Kami menyiapkan kronologis apa yang menjadi dasar pemohon mengajukan gugatan," ujarnya.
Baca juga: KPU Kudus mulai identifikasi dalil pemohon sengketa pileg
Pada prinsipnya, KPU Kudus hanya menyiapkan data sesuai dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pileg 2019 ke MK, sedangkan saat persidangan apakah harus hadir atau tidak masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.
Apabila KPU RI meminta KPU Kudus menyiapkan saksi, maka akan segera disiapkan.
Sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK,pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Dalam petitum permohonan, dia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.
Serta ketiga Agus Wariono. AW memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah.
Baca juga: Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK