Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekalongan untuk mewujudkan kawasan tertib umum agar bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat setempat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng Suharyanto di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa kawasan tertib umum itu mencakup bebas pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), pengamen, pedagang kaki lima (PKL), serta pemasangan selebaran maupun reklame tidak berizin.

"Kawasan ketertiban umum ini sudah dituangkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2013. Selain itu, kami juga telah melakukan sosialisasi pada masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan intervensi kepatuhan dan pemberlakuan kawasan tertib," kata dia.

Ia mengatakan bahwa bentuk sosialisasi kawasan tertib umum melalui media selebaran atau pamflet yang dibagikan kepada para pedagang dan warga sekitar, pemasangan papan peraga, serta pembinaan sebagai langkah mengimplementasikan peraturan daerah itu agar berjalan secara optimal.

"Jika tramtibum dan tranmas bisa dibangun, kotanya tertib, rakyatnya atau warganya patuh, maka hal itu akan berdampak pada sektor ekonomi maupun investasi, bahkan wisatawan karena mereka merasa akan lebih nyaman," kata dia.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekalongan Hendri Rudin mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga jalan protokol menjadi kawasan tertib.

Sebanyak tiga jalan protokol tersebut, kata dia, yaitu sepanjang Jalan Imam Bonjol, Jalan Merdeka, dan Jalan Diponegoro Kota Pekalongan.

"Kami memprioritaskan tiga jalan itu sebagai kawasan tertib karena pertimbangan sebelumnya kawasan itu adalah kawasan kota lama mulai dari Jalan Merdeka, Imam Bonjol, menuju Jalan Diponegoro," kata dia.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024