Semarang (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Putra Ramadhan (Tradha) Puji Asih mengatakan dana dari pengusaha Hojin Ansori yang diduga sebagai uang rintisan atau fee atas pencairan dana alokasi khusus dari APBN untuk Kabupaten Kebumen masuk ke dalam kas perusahaan milik mantan Bupati Yahya Fuad itu.

"Uang dari Pak Hojin, diberikan melalui Agus Marwanto," kata Puji saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Tradha di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Agus Marwanto sendiri menjabat sebagai Direktur Umum di PT Tradha.

Uang dari Hojin yang masuk dalam pembukuan PT Tradha tersebut, kata dia, mencapai Rp2,33 miliar yang diberikan dalam dua tahap.

Setelah masuk dalam sistem keuangan PT Tradha, dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan.

Puji menjelaskan salah satu pengeluaran perusahaan tersebut yakni honor untuk mantan Bupati Yahya Fuad sebesar Rp50 juta per bulan, meski tidak lagi pemimpin perusahaan tersebut.

"Tetap memperoleh honor dari perusahaan karena katanya gaji bupati tidak mencukupi kebutuhan operasionalnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijanto tersebut.

Selain honor, kata dia, PT Tradha juga membeli mobil Toyota Alphard untuk Yahya Fuad secara kredit.

Sementara, Hoji Ansori yang juga diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut membenarkan telah memberi uang Rp2,33 miliar kepada Agus Marwanto.

Menurut Hojin, uang tersebut berasal dari sejumlah pengusaha yang memperoleh proyek yang dibiayai dari DAK untuk Kabupaten Kebumen.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024