Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyepakati untuk melarang beroperasinya perahu wisata di Bendungan Logung karena perahu dan pengemudinya belum memenuhi standar keamanan yang memadai, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
"Larangan beroperasinya perahu wisata di Bendungan Logung bersifat sementara karena nantinya mereka tetap boleh beroperasi setelah memenuhi legalitas dan standar keamanan untuk alat transportasi di air," ujarnya ditemui usai menggelar rapat koordinasi penataan kawasan Bendungan Logung Kudus bersama Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana dan sejumlah pihak terkait di Pusat Komando Kudus, Selasa.
Ia mengatakan penataan perahu wisata di kawasan Bendungan Logung memang perlu segera dilakukan karena di Bendungan Logung sekarang sudah terdapat 22 perahu yang melayani pengunjung naik perahu.
"Jangan sampai, lanjut dia, terjadi korban karena adanya semangat masyarakat setempat segera menikmati manfaat atas keberadaan Bendungan Logung dengan membuat wisata perahu," katanya.
Terlebih lagi, kata dia, perahu yang beroperasi juga belum memenuhi standar keamanan sebagai perahu wisata serta pengemudinya juga harus bersertifikat.
Untuk itulah, lanjut dia, mereka akan ditata serta diikutkan dalam studi banding pengelolaan perahu wisata di Bendungan Jati Barang agar mereka mengetahui hal-hal yang perlu dipenuhi dari sisi legalitas serta standar keamanan yang harus dipenuhi.
Nantinya para pengusaha perahu wisata juga akan diberikan pelatihan dan pengertian tentang pentingnya menjaga keselamatan penumpang serta memfasilitasi mereka mendapatkan sertifikat sebagai nakhoda perahu wisata.
"Pemkab Kudus juga akan membuatkan dermaga yang jauh lebih representatif untuk menunjang wisata perahu," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pembangunan BBWS Pemali Juwana, IGN Carya Andi mengungkapkan kawasan Bendungan Logung memang belum direkomendasikan untuk dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya perahu wisata karena belum dilakukan penyerahan aset.
Hingga kini, lanjut dia, Bendungan Logung juga masih dalam masa pemeliharaan serta menyisakan tahapan untuk mendapatkan dua sertifikat untuk pengisian dan pengosongan air di bendungan.
Pengosongan air di bendungan dalam rangka untuk mengecek kondisi bangunan bendungan apakah berfungsi dengan baik atau tidak.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perhubungan setempat, di kawasan Bendungan Logung hanya bisa menampung 20 perahu dengan standar perahu terbuat dari bahan fiber serta ada batasan beroperasinya perahu yang harus dipatuhi.
"Sebaiknya, dibuatkan kelompok pemilik perahu wisata atau kelompok lain yang akan bergerak di bidang wisata kuliner atau lainnya sehingga pembinaannya lebih mudah dan jelas," ujarnya.
Kepala Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe Maswan mengungkapkan hingga kini memang ada 22 perahu wisata yang sudah beroperasi di kawasan Bendungan Logung.
Dari jumlah perahu tersebut, sebanyak 20 perahu dimiliki warga Desa Kandangmas dan dua perahu dimiliki warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
"Larangan beroperasinya perahu wisata di Bendungan Logung bersifat sementara karena nantinya mereka tetap boleh beroperasi setelah memenuhi legalitas dan standar keamanan untuk alat transportasi di air," ujarnya ditemui usai menggelar rapat koordinasi penataan kawasan Bendungan Logung Kudus bersama Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana dan sejumlah pihak terkait di Pusat Komando Kudus, Selasa.
Ia mengatakan penataan perahu wisata di kawasan Bendungan Logung memang perlu segera dilakukan karena di Bendungan Logung sekarang sudah terdapat 22 perahu yang melayani pengunjung naik perahu.
"Jangan sampai, lanjut dia, terjadi korban karena adanya semangat masyarakat setempat segera menikmati manfaat atas keberadaan Bendungan Logung dengan membuat wisata perahu," katanya.
Terlebih lagi, kata dia, perahu yang beroperasi juga belum memenuhi standar keamanan sebagai perahu wisata serta pengemudinya juga harus bersertifikat.
Untuk itulah, lanjut dia, mereka akan ditata serta diikutkan dalam studi banding pengelolaan perahu wisata di Bendungan Jati Barang agar mereka mengetahui hal-hal yang perlu dipenuhi dari sisi legalitas serta standar keamanan yang harus dipenuhi.
Nantinya para pengusaha perahu wisata juga akan diberikan pelatihan dan pengertian tentang pentingnya menjaga keselamatan penumpang serta memfasilitasi mereka mendapatkan sertifikat sebagai nakhoda perahu wisata.
"Pemkab Kudus juga akan membuatkan dermaga yang jauh lebih representatif untuk menunjang wisata perahu," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pembangunan BBWS Pemali Juwana, IGN Carya Andi mengungkapkan kawasan Bendungan Logung memang belum direkomendasikan untuk dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya perahu wisata karena belum dilakukan penyerahan aset.
Hingga kini, lanjut dia, Bendungan Logung juga masih dalam masa pemeliharaan serta menyisakan tahapan untuk mendapatkan dua sertifikat untuk pengisian dan pengosongan air di bendungan.
Pengosongan air di bendungan dalam rangka untuk mengecek kondisi bangunan bendungan apakah berfungsi dengan baik atau tidak.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perhubungan setempat, di kawasan Bendungan Logung hanya bisa menampung 20 perahu dengan standar perahu terbuat dari bahan fiber serta ada batasan beroperasinya perahu yang harus dipatuhi.
"Sebaiknya, dibuatkan kelompok pemilik perahu wisata atau kelompok lain yang akan bergerak di bidang wisata kuliner atau lainnya sehingga pembinaannya lebih mudah dan jelas," ujarnya.
Kepala Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe Maswan mengungkapkan hingga kini memang ada 22 perahu wisata yang sudah beroperasi di kawasan Bendungan Logung.
Dari jumlah perahu tersebut, sebanyak 20 perahu dimiliki warga Desa Kandangmas dan dua perahu dimiliki warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.