Pontianak (ANTARA) - Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi Wilayah Kalbar, Rabu malam, membongkar dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di kawasan Jalan Perdana Kota Pontianak, Kalbar.
"Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar Murdani.
Berdasarkan, laporan tersebut, maka pihaknya langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal China, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.
"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan Rupiah.
Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Murdani menambahkan pihaknya menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di wilayahnya sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar Murdani.
Berdasarkan, laporan tersebut, maka pihaknya langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal China, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.
"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan Rupiah.
Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Murdani menambahkan pihaknya menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di wilayahnya sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.