Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengaku menitipkan uang sekitar Rp4,2 miliar ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan partai atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan Taufik saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Namun, Taufik enggan menyebut uang yang diserahkan kpadae penyidik KPK oleh salah seorang penasihat hukumnya itu sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Pengembalian ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.
Taufik mengakui adanya pemberian uang dengan total Rp3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad melalui orang suruhannya.
Namun, dia menegaskan uang tersebut merupakan kontribusi Fuad sebagai kader ke partai.
Taufik mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari pemotongan dana alokasi khusus yang diperoleh Kebumen melalui perubahan APBN 2016.
Uang yang dua kali diserahkan di Hotel Gumaya Semarang itu, kata Taufik, tidak pernah dalam penguasaannya secara langsung, kemudian diteruskan kepada Ketua Bappilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqim.
"Karena Saudara Adib sudah meninggal, menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," kata Wakil Ketua DPR ini.
Selain itu, terdapat uang Rp600 juta yang diserahkan kepada penyidik KPK yang merupakan pemberian Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Taufik juga membantah jika uang Rp600 juta itu sebagai fee atas pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga.
Dari keterangan para saksi dalam sidang sebelumnya, Wahyu Kristianto total menerima uang Rp1,2 miliar yang merupakan fee atas pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.
Uang tersebut, menurut Wahyu, diserahkan kepada Taufik melalui stafnya sebanyak Rp600 juta dan sisanya tetap dibawa untuk keperluan partai atas perintah Taufik.
Hal tersebut disampaikan Taufik saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Namun, Taufik enggan menyebut uang yang diserahkan kpadae penyidik KPK oleh salah seorang penasihat hukumnya itu sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Pengembalian ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.
Taufik mengakui adanya pemberian uang dengan total Rp3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad melalui orang suruhannya.
Namun, dia menegaskan uang tersebut merupakan kontribusi Fuad sebagai kader ke partai.
Taufik mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari pemotongan dana alokasi khusus yang diperoleh Kebumen melalui perubahan APBN 2016.
Uang yang dua kali diserahkan di Hotel Gumaya Semarang itu, kata Taufik, tidak pernah dalam penguasaannya secara langsung, kemudian diteruskan kepada Ketua Bappilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqim.
"Karena Saudara Adib sudah meninggal, menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," kata Wakil Ketua DPR ini.
Selain itu, terdapat uang Rp600 juta yang diserahkan kepada penyidik KPK yang merupakan pemberian Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Taufik juga membantah jika uang Rp600 juta itu sebagai fee atas pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga.
Dari keterangan para saksi dalam sidang sebelumnya, Wahyu Kristianto total menerima uang Rp1,2 miliar yang merupakan fee atas pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.
Uang tersebut, menurut Wahyu, diserahkan kepada Taufik melalui stafnya sebanyak Rp600 juta dan sisanya tetap dibawa untuk keperluan partai atas perintah Taufik.