Solo (ANTARA) - AirNav Indonesia Cabang Solo menerima tiga laporan kasus balon udara terbang liar dari pilot dengan ketinggian bervariasi di jalur penerbangan pesawat komersial yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
"Ada tiga laporan di Bandara Adi Soemarmo Solo oleh pilot maskapai penerbangan dari total 42 kasus balon terbang liar secara nasional yang diterima AiNav Indonesia, hingga Minggu (9/6)," kata General Manager (GM) AirNav Indonesia Cabang Solo, Dheny Purwo Hariyanto, di Solo, Senin.
Dheny Purwo Haryanto mengatakan dari tiga laporan kasus balon udara terbang liar tersebut di antaranya, oleh pilot Maskapai Air Asia, dan Citylink di Bandara Air Soemarmo Solo.
Dia mengatakan masyarakat dari tahun ke tahun sudah makin teredukasi atas bahaya penerbangan balon liar. Namun, AirNav Indonesia tahun ini masih menerima laporan adanya penerbangan balon udara tradisional liar.
"AirNav Indonesia pada hari pertama Lebaran terdapat 28 laporan dari pilot yang melihat adanya balon udara liar dengan ketinggian bervariasi, salah satunya berada di sekitar 25 nautical mile (NM) dari Bandara Adi Soemarmo di ketinggian sekitar 12.000 feet," katanya.
AirNav Indonesia Cabang Solo, pada Jumat (7/6), kata dia, juga menerima laporan dari pilot terdapat dua balon udara liar di kawasan ruang udara Solo di ketinggian sekitar 6.000 kaki (feet) dan 8.000 kaki
Padahal, kata dia, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia. Pulau Jawa di atasnya itu, banyal jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat terbang yang melintas baik domestik maupun internasional.
Menurut dia, balon udara yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan keselamatan penerbangan di antaranya, balon udara bisa tersangkut id sayap pesawat terbang, ekor atau flight control yang dapat mengakibatkan pesawat susah dikendalikan.
Balon udara liar, lanjut dia, jika masuk ke mesin pesawat terbang dapat mengakibatkan mesin mati atau terbakar. Bahkan, balon bisa menutup pilot tube atau hole yang mengakibatkan informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
"Jika balon udara liar menutup di bagian depan kokpit juga dapat mengakibatkan pilot kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan," katanya.
Menurut di, atas gangguan terhadap keselamatan penerbangan tersebut, terdapat ancaman pidana terhadap masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, dengan sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda paling sebanyak Rp500 juta.
Kementerian Perhubungan dengan adanya tradisi bulan Syawal dengan penerbangan balon udara sudah mengakomodasi dengan penerbitkan Peraturan Menteri No.40/2018, tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dia mengatakan menerbangkan balon udara sebenarnya tidak ada larangan selam dikendalikan dan sesuai dengan aturan yang ada. Antara lain, harus ditambatkan dengan minimal tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter. Ukuran balon maksimal dengan diameter sekitar empat meter, dan tinggi sekitar 7 meter.
"Setiap kegiatan penerbangan balon udara harus ada izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat," katanya.
Komandan Lanud Adi Soemarmo Kolonel Pnb. Adrian Damanik mengatakan sangat mendukung AirNav Indonesia yang mewadahi kegiatan tradisi penerbangan balon udara yang sebelumnya liar menjadi tidak melalui kegiatan festival balon udara seperti di Pekalongan dan Wonosobo.
"Pada 2019 kegiatan balon udara trennya memang menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun, balon udara justru tahun ini, bergeser ke wilayah udara Solo. Jadi ada tiga laporan adanya balon liar di ketinggian 6.000 feet di wilayah Solo," kata Danlanud.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk pengoperasiankan udara agar mematuhi peraturan yang sudah ada. Dan, pelepasan balon udara agar dilaporan ke pemerintah daerah setempat atau pihak bandara agar dapat disosialisasikan para pilot untuk menghindari kawasan itu.
"Ada tiga laporan di Bandara Adi Soemarmo Solo oleh pilot maskapai penerbangan dari total 42 kasus balon terbang liar secara nasional yang diterima AiNav Indonesia, hingga Minggu (9/6)," kata General Manager (GM) AirNav Indonesia Cabang Solo, Dheny Purwo Hariyanto, di Solo, Senin.
Dheny Purwo Haryanto mengatakan dari tiga laporan kasus balon udara terbang liar tersebut di antaranya, oleh pilot Maskapai Air Asia, dan Citylink di Bandara Air Soemarmo Solo.
Dia mengatakan masyarakat dari tahun ke tahun sudah makin teredukasi atas bahaya penerbangan balon liar. Namun, AirNav Indonesia tahun ini masih menerima laporan adanya penerbangan balon udara tradisional liar.
"AirNav Indonesia pada hari pertama Lebaran terdapat 28 laporan dari pilot yang melihat adanya balon udara liar dengan ketinggian bervariasi, salah satunya berada di sekitar 25 nautical mile (NM) dari Bandara Adi Soemarmo di ketinggian sekitar 12.000 feet," katanya.
AirNav Indonesia Cabang Solo, pada Jumat (7/6), kata dia, juga menerima laporan dari pilot terdapat dua balon udara liar di kawasan ruang udara Solo di ketinggian sekitar 6.000 kaki (feet) dan 8.000 kaki
Padahal, kata dia, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia. Pulau Jawa di atasnya itu, banyal jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat terbang yang melintas baik domestik maupun internasional.
Menurut dia, balon udara yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan keselamatan penerbangan di antaranya, balon udara bisa tersangkut id sayap pesawat terbang, ekor atau flight control yang dapat mengakibatkan pesawat susah dikendalikan.
Balon udara liar, lanjut dia, jika masuk ke mesin pesawat terbang dapat mengakibatkan mesin mati atau terbakar. Bahkan, balon bisa menutup pilot tube atau hole yang mengakibatkan informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
"Jika balon udara liar menutup di bagian depan kokpit juga dapat mengakibatkan pilot kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan," katanya.
Menurut di, atas gangguan terhadap keselamatan penerbangan tersebut, terdapat ancaman pidana terhadap masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, dengan sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda paling sebanyak Rp500 juta.
Kementerian Perhubungan dengan adanya tradisi bulan Syawal dengan penerbangan balon udara sudah mengakomodasi dengan penerbitkan Peraturan Menteri No.40/2018, tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dia mengatakan menerbangkan balon udara sebenarnya tidak ada larangan selam dikendalikan dan sesuai dengan aturan yang ada. Antara lain, harus ditambatkan dengan minimal tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter. Ukuran balon maksimal dengan diameter sekitar empat meter, dan tinggi sekitar 7 meter.
"Setiap kegiatan penerbangan balon udara harus ada izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat," katanya.
Komandan Lanud Adi Soemarmo Kolonel Pnb. Adrian Damanik mengatakan sangat mendukung AirNav Indonesia yang mewadahi kegiatan tradisi penerbangan balon udara yang sebelumnya liar menjadi tidak melalui kegiatan festival balon udara seperti di Pekalongan dan Wonosobo.
"Pada 2019 kegiatan balon udara trennya memang menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun, balon udara justru tahun ini, bergeser ke wilayah udara Solo. Jadi ada tiga laporan adanya balon liar di ketinggian 6.000 feet di wilayah Solo," kata Danlanud.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk pengoperasiankan udara agar mematuhi peraturan yang sudah ada. Dan, pelepasan balon udara agar dilaporan ke pemerintah daerah setempat atau pihak bandara agar dapat disosialisasikan para pilot untuk menghindari kawasan itu.