Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan secara bertahap menerapkan perekaman sidik jari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berobat di rumah sakit dan di akhir Mei 2019 penerapannya ditambah untuk tiga layanan poli.
"Jika sebelumnya finger print baru diterapkan pada layanan Hemodialisa atau cuci darah, akhir Mei ditambah tiga layanan yakni Poli Jantung, Mata, dan Rehabilitasi Medis," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY Aris Jatmiko.
Aris menjelaskan penerapan perekaman sidik jari tersebut diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS saat berobat di rumah sakit serta mencegah kecurangan seperti pemilik kartu telah meninggal dunia, namun dimanfaatkan oleh orang lain.
"Hasil audit eksternal dan internal ditemukan ada potensi fraud. Masih ditemukan kartu yang masih digunakan, padahal status pemilik kartu telah meninggal dunia. Penerapan sidik jari juga untuk memaksimalkan anggaran agar tepat sasaran yakni para peserta JKN-KIS," katanya.
Implementasi perekaman sidik jari tahap pertama dimulai 1 Mei 2019 setelah melalui proses pendaftaran sidik jari pada April 2019, selanjutnya diterapkan untuk pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik (IRM), Mata, dan Jantung.
"Penerapan tersebut bagian dari sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas sesuai yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 24 ayat 3," katanya.
Aris menegaskan bahwa dengan perekaman sidik jari tentu akan memudahkan administrasi pendaftaran, fasilitas kesehatan terhindar dari penyalahgunaan kartu KIS, jaminan eligibliitas peserta, serta menekan penggunaan kertas/fotokopi identitas.
Untuk memperlancar penerapan perekaman sidik jari, tambah Aris, BPJS Kesehatan terus memberikan sosialisasi kepada manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan peserta stakeholder terkait.
BPJS Kesehatan juga melakukan koordinasi dengan FKRTL terkait sumber daya sarana pendukung implementasi fitur sidik jari dengan mengoptimalkan alat yang tersedia FKRTL/rumah sakit, pengecekan eligibilitas peserta dan memastikan beban alat rekam sidik jari sesuai dengan jumlah kunjungan di FKRTL/rumah sakit.
"Proses perekaman sidik jari tidak lama dan registrasi sidik jari dilakukan saat berkunjung ke FKRTL/rumah sakit. Untuk pembukaan loket/registrasi sidik jari disesuaikan dengan proses pelayanan di FKRTL/rumah sakit," demikian Aris Jatmiko.
"Jika sebelumnya finger print baru diterapkan pada layanan Hemodialisa atau cuci darah, akhir Mei ditambah tiga layanan yakni Poli Jantung, Mata, dan Rehabilitasi Medis," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY Aris Jatmiko.
Aris menjelaskan penerapan perekaman sidik jari tersebut diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS saat berobat di rumah sakit serta mencegah kecurangan seperti pemilik kartu telah meninggal dunia, namun dimanfaatkan oleh orang lain.
"Hasil audit eksternal dan internal ditemukan ada potensi fraud. Masih ditemukan kartu yang masih digunakan, padahal status pemilik kartu telah meninggal dunia. Penerapan sidik jari juga untuk memaksimalkan anggaran agar tepat sasaran yakni para peserta JKN-KIS," katanya.
Implementasi perekaman sidik jari tahap pertama dimulai 1 Mei 2019 setelah melalui proses pendaftaran sidik jari pada April 2019, selanjutnya diterapkan untuk pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik (IRM), Mata, dan Jantung.
"Penerapan tersebut bagian dari sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas sesuai yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 24 ayat 3," katanya.
Aris menegaskan bahwa dengan perekaman sidik jari tentu akan memudahkan administrasi pendaftaran, fasilitas kesehatan terhindar dari penyalahgunaan kartu KIS, jaminan eligibliitas peserta, serta menekan penggunaan kertas/fotokopi identitas.
Untuk memperlancar penerapan perekaman sidik jari, tambah Aris, BPJS Kesehatan terus memberikan sosialisasi kepada manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan peserta stakeholder terkait.
BPJS Kesehatan juga melakukan koordinasi dengan FKRTL terkait sumber daya sarana pendukung implementasi fitur sidik jari dengan mengoptimalkan alat yang tersedia FKRTL/rumah sakit, pengecekan eligibilitas peserta dan memastikan beban alat rekam sidik jari sesuai dengan jumlah kunjungan di FKRTL/rumah sakit.
"Proses perekaman sidik jari tidak lama dan registrasi sidik jari dilakukan saat berkunjung ke FKRTL/rumah sakit. Untuk pembukaan loket/registrasi sidik jari disesuaikan dengan proses pelayanan di FKRTL/rumah sakit," demikian Aris Jatmiko.