Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa mantan kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus, meskipun yang bersangkutan tengah menjalani hukuman karena kasus pidana lain.

"Kami jadwalkan, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Panjang setelah Lebaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Herlina Setyorini melalui Kasi Pidana Khusus R. Prabowo di Kudus, Jumat.

Meskipun yang bersangkutan sedang dalam masa hukuman karena kasus keterlibatan dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kata dia, tidak ada masalah karena masih bisa dimintai keterangannya.

Bahkan, lanjut dia, ketika kasusnya nanti naik ke persidangan juga masih bisa dilanjutkan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mantan kepala Desa Panjang awalnya hanya diberhentikan sementara, sambil menunggu pengembalian dana desa tahun anggaran 2017 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak juga mengembalikan akhirnya diberhentikan secara definitif, sedangkan kasus dugaan penggunaan dana desa akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus karena ada potensi kerugian negara.

Berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Kudus pada tanggal 11 Juli 2018 perihal laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus terhadap Desa Panjang hingga batas akhir pemberhentian sementara, ternyata mantan Kades Panjang berinisial AD tidak menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi dari Inspektorat.

Bupati Kudus akhirnya memberhentikan AD dari jabatan kepala Desa Panjang pada tanggal 31 Juli 2018.

Pemberhentian kepala desa juga terjadi di Desa Padurenan karena kepala desanya tersangkut kasus korupsi dana desa pada tahun 2015 dan kasusnya ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024