Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia menangkap penyebar konten hoaks ke beberapa grup WhatsApp bahwa kepolisian Republik Indonesia melibatkan polisi dari pihak lain saat mengamankan aksi massa pada 22 Mei.

"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.

Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, mengaku khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.

Pewarta : Katriana, Joko Susilo
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024