Pati (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, masih memburu 10 pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap warga Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, setelah lima orang pelaku lain yang terlibat berhasil ditangkap lebih dahulu.

"Kami memang memperkirakan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Marga Reza Cindi Ikhwana mencapai belasan orang, sedangkan lima tersangka sudah lebih dahulu diamankan dan 10 orang lainnya menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Pati AKBP Jon wesly Arianto di Pati, Rabu.

Ia mengatakan para pelaku penganiayaan berhasil ditangkap di Terminal Krapyak Semarang saat hendak melarikan diri.

Kelima orang yang diduga melakukan penganiayaan tersebut diketahui bernama Teguh, Yuda, Alfian, Oki dan Adi.

Penganiayaan yang terjadi pada Jumat (10/5) di depan Warung Lamongan di Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Pati, kata dia, salah sasaran karena orang yang hendak dituju bukanlah korban, melainkan orang lain.

"Para tersangka memang pernah memiliki dendam dengan warga Desa Kayen saat menonton orkes, tetapi bukan korban tersebut," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, Reza tidak sendirian, namun teman lainnya berhasil menyelamatkan diri sedangkan Reza justru terjatuh.

"Belasan pelaku langsung melakukan pemukulan dengan benda tumpul dan melakukan penusukan dengan senjata tajam," ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka robek pada kelopak mata akibat dilempar batu, luka pada telapak tangan akibat menahan sabetan clurit, dan luka memar pada kepala dan punggung.

Pengungkapan kasus penganiayaan yang berlangsung cepat, kata dia, memang menjadi komitmen Polres Pati untuk menciptakan suasana kondusif selama puasa dan lebaran.

"Jangan sampai momen Lebaran mendatang kasus tersebut berlanjut. Kami akan menindak tegas pelanggaran dan tindak pidana yang memungkinkan terjadinya perselisihan antarkelompok," tuturnya.

Kelima pelaku penganiayaan bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain Undang-undang Darurat tentang Penggunaan Senjata Tajam juga pasal 170 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024