Magelang (ANTARA) - Sebanyak 158 warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhak untuk pelunasan pembiayaan haji tahap II, kata Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, Mad Sabitul Wafa.
"Mereka diberi waktu hingga 10 Mei 2019 untuk pelunasan, jika tidak bisa maka tidak dapat berangkat ibadah haji 2019," katanya di Magelang, Selasa (7/5).
Ia menyebutkan 158 warga tersebut, antara lain 4 orang yang gagal sistem pembayaran pada pelunasan tahap pertama, penggabungan istri/suami dan orangtua yang pisah dengan anak sebanyak 31 orang, percepatan karena lansia 75 tahun ke atas sebanyak 62 orang, dan cadangan 57 orang.
"Dari 158 pendaftar muncul di penetapan 124 orang. Jadi jika tidak berangkat tahun 2019, mereka yang berada di cadangan dipastikan berangkat pada 2020," katanya.
Ia menuturkan mereka yang berada di cadangan harus menandatangani surat kesediaan berangkat atau tidak berangkat pada pemberangkatan haji 2019. Artinya mereka melunasi dulu biaya penyelenggaraan ibadah haji, tetapi kepastian pemberangkatan menunggu kuota tambahan.
Ia menyampaikan mereka yang berhak pelunasan harus melengkapi persyaratan haji, seperti surat istithoah yang dikeluarkan dinas kesehatan setempat. Syarat istithoah diantaranya periksa kesehatan dan menjalani tes laboratorium.
"Istithoah nanti dibawa saat pelunasan biaya haji di bank," katanya.
Dia mengatakan usai pembuatan paspor, sesuai aturan baru, ada rekam biometri. Ini syarat dari pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini.
"Agar tidak terjadi masalah dalam upload data, pelunasan sebaiknya jangan diakhir pelunasan 10 Mei 2019 apalagi pada jam 14.00 WIB, tetapi pada hari sebelumnya," katanya.
"Mereka diberi waktu hingga 10 Mei 2019 untuk pelunasan, jika tidak bisa maka tidak dapat berangkat ibadah haji 2019," katanya di Magelang, Selasa (7/5).
Ia menyebutkan 158 warga tersebut, antara lain 4 orang yang gagal sistem pembayaran pada pelunasan tahap pertama, penggabungan istri/suami dan orangtua yang pisah dengan anak sebanyak 31 orang, percepatan karena lansia 75 tahun ke atas sebanyak 62 orang, dan cadangan 57 orang.
"Dari 158 pendaftar muncul di penetapan 124 orang. Jadi jika tidak berangkat tahun 2019, mereka yang berada di cadangan dipastikan berangkat pada 2020," katanya.
Ia menuturkan mereka yang berada di cadangan harus menandatangani surat kesediaan berangkat atau tidak berangkat pada pemberangkatan haji 2019. Artinya mereka melunasi dulu biaya penyelenggaraan ibadah haji, tetapi kepastian pemberangkatan menunggu kuota tambahan.
Ia menyampaikan mereka yang berhak pelunasan harus melengkapi persyaratan haji, seperti surat istithoah yang dikeluarkan dinas kesehatan setempat. Syarat istithoah diantaranya periksa kesehatan dan menjalani tes laboratorium.
"Istithoah nanti dibawa saat pelunasan biaya haji di bank," katanya.
Dia mengatakan usai pembuatan paspor, sesuai aturan baru, ada rekam biometri. Ini syarat dari pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini.
"Agar tidak terjadi masalah dalam upload data, pelunasan sebaiknya jangan diakhir pelunasan 10 Mei 2019 apalagi pada jam 14.00 WIB, tetapi pada hari sebelumnya," katanya.