Purworejo (ANTARA) - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dari Partai Keadilan Sejahtera, Ghofururochim, melaporkan Bawaslu Kabupaten Purworejo ke Polres setempat karena merasa dirugikan dengan sikap Bawaslu.

Kuasa Hukum Ghofururochim, Teguh Purnomo, di Purworejo, Kamis, mengatakan pihaknya mendampingi klien seorang caleg PKS yang sebelumnya dirugikan karena langkah tidak prosedural Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu.

"Hal ini terkait dengan tiga hal, pertama terkait dengan mereka memasuki rumah klien kami tanpa izin , tanpa permisi, kemudian mereka juga melakukan pengambilan barang-barang yang berada di area privat rumah, di ruang tengah berupa uang, maupun dokumen yang lain," ucapnya.

Selain itu, katanya, belum ada klarifikasi tindak lanjut dari kegiatan tersebut, tapi mereka buru-buru melakukan konferensi pers yang berakibat bahwa berita-berita itu simpang siur yang tentunya merugikan klien.

"Apalagi peristiwa itu dilakukan pada masa tenang, tentunya ini sedikit banyak mempengaruhi jumlah pemilih yang akan memilih pada klien kami," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, upaya yang dilakukan hari ini adalah melaporkan ke pihak kepolisian.

Ia menegaskan ada tiga hal yang potensi diproses.Pertama, masuk pekarangan atau rumah tanpa izin dalam KUHP juga dilarang, kedua terkait mengambil barang ini akan dibuktikan. Kalau, misalnya, mengambil barang tanpa izin ini tentu masuk pada pencurian, tetapi misalnya ada izin namun barangnya sekarang tidak tahu ada di mana, tentu masuk pada penggelapan. Ketiga, mencemarkan nama baik lewat media daring atau online, termasuk media sosial terkait UU ITE.

"Ketiga hal tersebut kami harap kepolisian cepat tanggap dengan memproses kasus tersebut dan harapannya nanti semua akan terang benderang, siapa yang melakukan kesalahan, siapa yang tidak prosedural," katanya.

Ia menuturkan di hadapan hukum tentunya semua sama sehingga siapa pun yang salah diharapkan diproses hukum.

Area privat
"Pertanyaan saya berikutnya justru nanti Bawaslu akan mengatakan apa soal politik uang, karena itu areanya di privat (rumah). Di dalam rumah dan setahu kami uang itu ada di sana tetapi bukan untuk politik uang tetapi untuk operasional, baik untuk honor saksi maupun tim yang ada di bawah karena ada beberapa yang belum dibayar," imbuhnya.

Ia menuturkan kalau hal itu dianggap sebuah OTT, mereka justru harus membuktikan siapa yang menerima dan siapa yang memberi karena itu areanya di dalam rumah. Seharusnya ada pihak luar dan dia itu bukan orang PKS, bukan tim tetapi masyarakat umum dan di situ harus ada ajakan.

"Jadi pernyataaan bahwa itu politik uang yang ada di situ barang bukti, kertas-kertas yang diambil di sana catatan biasa terus mereka mengatakan itu rangkaian OTT politik uang saya kira terlalu prematur. OIeh Bawaslu maupun Gakkumdu, itu diakui sebagai sebuah keberhasilan. Saya melihatnya keberhasilan itu tidak prosedural, barang-barang yang diambil juga bukan barang bukti tindak pidana pemilu," katanya.

Ghofururochim menyampaikan pihaknya melaporkan terkait petugas Bawaslu masuk ke rumah tanpa izin atau membawa surat tugas, kedua penyitaan barang bukti tanpa prosedural, dan ketiga pencemaran nama baik.

Caleg Daerah Pemilihan Purworejo 6 tersebut meraih 2.500 suara (by name) dan meraih suara tertinggi dari PKS di dapil tersebut, dan diperkirakan lolos menjadi anggota DPRD setempat karena total suara PKS di Dapil 6 mencapai 5.900an.

"Alhamdulillah lolos, perolehan suara gabungan mencapai 5.900 sekian," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024