Pati (ANTARA) - Status Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Daerah Pati milik Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal diubah menjadi perseroan terbatas (PT) sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pada bab 12 pasal 331 ayat 1 dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk BUMD. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa pendirian BUMD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perda," kata Bupati Pati Haryanto pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda penjelasan Bupati Pati terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) di DPRD Pati, Senin.
Ia mengatakan ayat 3, BUMD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
"Dengan adanya UU tersebut, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk perusahaan daerah (PD) perlu diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas," ujarnya.
PD BPR Bank Daerah Pati yang dibentuk oleh Perda Kabupaten Pati Nomor 17/2007, sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 15/2014, maka dengan peraturan daerah tersebut berubah menjadi PT BPR Bank Daerah Pati.
Haryanto mengharapkan dengan perubahan perusahaan daerah menjadi perusahaan terbatas, selain memenuhi amanat UU, BPR Bank Daerah Pati yang berubah menjadi PT nantinya dapat semakin meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menjadi BPR yang tidak hanya menjadi andalan di Pati.
Apalagi, lanjut dia, selama ini sering mendapat penghargaan di tingkat nasional.
"Dan selalu memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemerintah Kabupaten Pati serta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun secara signifikan," ujarnya.
"Pada bab 12 pasal 331 ayat 1 dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk BUMD. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa pendirian BUMD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perda," kata Bupati Pati Haryanto pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda penjelasan Bupati Pati terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) di DPRD Pati, Senin.
Ia mengatakan ayat 3, BUMD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
"Dengan adanya UU tersebut, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk perusahaan daerah (PD) perlu diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas," ujarnya.
PD BPR Bank Daerah Pati yang dibentuk oleh Perda Kabupaten Pati Nomor 17/2007, sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 15/2014, maka dengan peraturan daerah tersebut berubah menjadi PT BPR Bank Daerah Pati.
Haryanto mengharapkan dengan perubahan perusahaan daerah menjadi perusahaan terbatas, selain memenuhi amanat UU, BPR Bank Daerah Pati yang berubah menjadi PT nantinya dapat semakin meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menjadi BPR yang tidak hanya menjadi andalan di Pati.
Apalagi, lanjut dia, selama ini sering mendapat penghargaan di tingkat nasional.
"Dan selalu memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemerintah Kabupaten Pati serta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun secara signifikan," ujarnya.