Solo (ANTARA) - Sejumlah pengemudi ojek "online" (daring) atau ojol menyambut gembira peraturan terkait dengan penetapan tarif baru ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungna Nomor KP 348 per 1 Mei 2019.

"Saya setuju dengan keputusan ini karena dengan begitu ada aturan yang jelas," kata salah satu pengemudi ojek "online" Gojek, Amin, 36, di Solo, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka patokan tarif akan lebih jelas sehingga lebih menguntungkan para pengemudi ojek.

"Kalau selama ini kan aturan dari perusahaan perkilometernya Rp2.100. Kalau 1-3 km dapatnya cuma Rp4.000, sebetulnya dari konsumen dapat Rp5.000 tetapi dipotong Rp1.000 sama Gojek-nya," kata dia yang sudah menjadi pengemudi ojek "online" selama 2,5 tahun.

Menurut dia, dengan adanya patokan tarif tersebut pengemudi tidak lagi dirugikan oleh manajemen karena semua mengikuti standar dari kementerian.

Pengemudi lain, Wahyu, 35, juga menyambut baik aturan tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum mendengar aturan baru dari pemerintah.

"Kalau memang ada aturan seperti itu sangat baik. Daripada kebijakan yang kemarin pakai tarif Rp2.100/km," katanya.

Sementara itu, Keputusan Menhub tersebut mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Disebutkan dalam keputusan tersebut biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Pada aturan tersebut, Surakarta dan sekitarnya masuk pada zona I. Untuk penerapan tarifnya, yaitu tarif batas bawah Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000/km.

 

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024