Kudus (ANTARA) - Kegiatan kampanye terbuka peserta Pemilu dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden yang nantinya digelar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disediakan 20 lapangan yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus.

"Masing-masing kecamatan tersedia satu hingga tiga lapangan sepak bola yang bisa digunakan untuk kegiatan rapat umum terbuka oleh masing-masing peserta Pemilu dan tim kampanye capres dan cawapres," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di sela-sela rapat koordinasi pelaksanaan dan pengamanan rapat umum Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus di Hotel Griptha Kudus, Kamis. 

Nantinya, kata dia, mereka yang lebih dahulu mengajukan izin di lokasi tersebut, maka yang mendapatkan hak terlebih dahulu menggunakan lapangan untuk berkampanye.

Bagi peserta yang lain, katanya, dipersilakan mencari lapangan yang lain karena tersedia banyak lapangan.

Untuk jadwal kampanye, katanya, mengikuti Surat Keputusan KPU RI nomor 672 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU nomor 595 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019.

"Khusus wilayah Jateng, mengikuti jadwal kampanye untuk zona A yang dimulai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 dan partai politik pendukungnya pada tanggal 24-25 Maret 2019," ujarnya.

Kegiatan hari ini (21/3), katanya, dalam rangka koordinasi terkait jadwal kampanye peserta pemilu dan tim kampanye capres dan cawapres tingkat pusat. 

"Dua hari sekali akan terjadi pergantian jadwal rapat umum terbuka," ujarnya.
 
Untuk pengaturan zona, katanya, tidak ada pembagian berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) karena jumlah peserta pemilunya banyak. 

Apabila dibagi berdasarkan Dapil, maka akan menjadi tidak adil ketika ada salah satu partai yang tidak kebagian di Dapil tertentu. 

Untuk itu, kata dia, ketentuanya dikoordinasikan melalui rapat ini dengan menawarkan 20 lapangan untuk digunakan peserta Pemilu. 

"Siapa lebih dahulu mengajukan izin penggunaan lapangan untuk kegiatan rapat umum terbuka, maka yang lebih dahulu mendapatkan hak menggunakan lapangan," ujarnya.

Terkait jumlah personel pengamana, Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan jumlah personel yang akan dilibatkan melihat eskalasi kegiatan kampanyenya.

Tim kampanye yang mengajukan izin kampanye, tentunya juga akan mengajukan jumlah massa yang hadir. 
Jumlah personel pengamanannya, kata dia, tentunya akan disesuaikan dengan massa yang diperkirakan hadir.

"Jangan sampai jumlah personel yang diterjunkan justru terlalu banyak, dibandingkan dengan jumlah peserta kampanye," ujarnya.
 
Sementara jumlah personel pengaman di Polres Kudus, kata dia, berkisar 500-an personel, sedangkan pengamanannya akan disesuaikan dengan jadwal dan kegiatannya agar pengamanan bisa seimbang dengan kegiatannya. 

Berdasarkan SK KPU RI nomor 672, disebutkan bahwa partai politik pengusul dan pendukung pasangan calon
presiden dan wakil presiden nomor urut 01 terdiri dari 10 parpol.

Kesepuluh parpol tersebut, yakni PKB, PDIP, Partai Golkar, Nasdem, PPP, Partai Persatuan Indonesia, PSI, Partai Hanura, PBB dan PKPI.

Sementara parpol pengusung dan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 terdiri lima parpol.

Kelima parpol tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Berkarya, PKS, PAN dan Partai Demokrat.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024