Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kudus untuk ikut serta melakukan pengawasan penggunaan dana desa di Kudus, Selasa.

Penandatanganan digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Herlina Setyorini dan Pemkab Kudus dihadiri Wakil Bupati Kudus Hartopo serta Kapolres Kudus AKBP Saptono dan Kodim 0722/Kudus diwakili Pasi Intel Kodim 0722/Kudus Kapten Inf Muhlisin.

Wakil Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Selasa, MoU ini bertujuan untuk pendampingan guna menghindari kasus hukum yang dimungkinkan terjadi dalam pengelolaan dana desa di Kudus.

Apalagi, kata dia, sebelumnya sudah ada kasus penyalahgunaan dana desa hingga kasusnya naik ke persidangan.

"Kami tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga kepala desa perlu ada pembinaan dan terbuka peluang konsultasi dengan kejaksaan sebelum penetapan APBDes," ujarnya.

Termasuk, lanjut dia, kasus di Desa Tergo yang sudah dilakukan berbagai upaya, ternyata hingga kini belum ada penyelesaian.

"Sangat disayangkan karena desanya tidak bisa mencairkan anggaran sehingga pembangunan selama tahun 2018 tidak terlaksana," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Herlina Setyorini mengatakan siap memberikkan sosialisasi dan pendampingan seperti halnya peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). 
"Kegiatan seperti ini wajib dilaksanakan karena sudah menjadi program dari Pemerintah Pusat dan Kejari sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Nantinya, kata dia, Kejari Kudus akan melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan
.
Hal tersebut ditujukan untuk untuk meminimalkan pengaduan terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai skala prioritas, markup, anggaran fiktif hingga penggunaan anggaran yang dilakukan pihak ketiga.

"Setelah adanya sosialisai ini, diharapkan tidak ada lagi aduan terkait penggunaan dana desa dan jika masih ada, tentunya tetap akan kami proses," ujarnya. 

Di dalam surat perjanjian kerja sama tersebut, disebutkan tujuannya untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Kudus baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup perjanjiannya, meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024