Kudus (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang merasa dirinya tidak mampu bisa mendaftarkan diri secara mandiri agar dicatat di dalam basis data terpadu (BDT) yang memuat informasi sosial dan ekonomi rumah tangga berikut individu dengan tingkat kesejahteraan terendah atau warga miskin.
"Silakan warga mendaftar lewat pemerintah desanya masing-masing agar diusulkan untuk dimasukkan ke dalam BDT," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Arini Budi Utami di Kudus, Jumat.
Warga yang mengajukan surat keterangan tidak mampu, kata dia, bisa juga dilakukan verifikasi langsung untuk memastikan apakah benar tidak mampu, guna dimasukkan ke BDT.
Masyarakat yang bisa masuk ke dalam BDT, idealnya memenuhi 26 persyaratan yang memuat informasi tentang kondisi ekonomi keluarga.
Dari puluhan persyaratan tersebut, terdapat informasi soal frekuensi makan setiap harinya, bangunan tempat tinggalnya apakah masih menggunakan kayu atau bambu, tidak memiliki kemampaun menyekolahkan anak, serta pendapatan per bulannya kurang dari upah minimum kabupaten serta beberapa persyaratan lainnya.
Menurut dia belum semua desa memiliki respons bagus terkait warga miskin di desanya, mengingat belum semua desa memiliki layanan mobil sosial.
Dalam rangka melakukan verifikasi data warga miskin di Kabupaten Kudus yang tercatat di BDT, semua administrasi desa diberikan bimbingan teknis.
"Data warga miskin cenderung dinamis karena bisa saja ada yang meninggal dunia, pindah domisili, serta berubah menjadi warga mampu sehingga perlu diverifikasi secara periodik," ujarnya.
Setidaknya ketika ada penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat diharapkan tidak muncul protes karena dinilai tidak tepat sasaran.
Bahkan, kata dia, masih ada desa yang belum mengikuti bimbingan teknis karena dari 132 desa yang diundang, tercatat baru 50 persennya yang sudah mengerti serta menindaklanjutinya, sedangkan 25 persennya sudah mengerti namun belum menindaklanjutinya dan sisanya tidak mengirimkan utusan untuk menghadiri undangan tersebut.
Perwakilan dari masing-masing desa yang dihadirkan, katanya, merupakan administrasi desa yang mengurusi soal data warga miskin.
Idealnya, kata dia, di setiap desa ada tiga administrasi desa, sehingga bisa maksimal dalam melakukan verifikasi data miskin.
"Yang terjadi sekarang, mayoritas di masing-masing desa baru satu administrasi," ujarnya.
Untuk memastikan penerima bantuan sosial tepat sasaran, maka tahun ini data penerima bantuan pemerintah non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) diumumkan di ruang publik dengan ditempel di masing-masing balai desa agar masyarakat bisa ikut mengoreksi penerimanya masih layak atau tidak.
"Silakan warga mendaftar lewat pemerintah desanya masing-masing agar diusulkan untuk dimasukkan ke dalam BDT," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Arini Budi Utami di Kudus, Jumat.
Warga yang mengajukan surat keterangan tidak mampu, kata dia, bisa juga dilakukan verifikasi langsung untuk memastikan apakah benar tidak mampu, guna dimasukkan ke BDT.
Masyarakat yang bisa masuk ke dalam BDT, idealnya memenuhi 26 persyaratan yang memuat informasi tentang kondisi ekonomi keluarga.
Dari puluhan persyaratan tersebut, terdapat informasi soal frekuensi makan setiap harinya, bangunan tempat tinggalnya apakah masih menggunakan kayu atau bambu, tidak memiliki kemampaun menyekolahkan anak, serta pendapatan per bulannya kurang dari upah minimum kabupaten serta beberapa persyaratan lainnya.
Menurut dia belum semua desa memiliki respons bagus terkait warga miskin di desanya, mengingat belum semua desa memiliki layanan mobil sosial.
Dalam rangka melakukan verifikasi data warga miskin di Kabupaten Kudus yang tercatat di BDT, semua administrasi desa diberikan bimbingan teknis.
"Data warga miskin cenderung dinamis karena bisa saja ada yang meninggal dunia, pindah domisili, serta berubah menjadi warga mampu sehingga perlu diverifikasi secara periodik," ujarnya.
Setidaknya ketika ada penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat diharapkan tidak muncul protes karena dinilai tidak tepat sasaran.
Bahkan, kata dia, masih ada desa yang belum mengikuti bimbingan teknis karena dari 132 desa yang diundang, tercatat baru 50 persennya yang sudah mengerti serta menindaklanjutinya, sedangkan 25 persennya sudah mengerti namun belum menindaklanjutinya dan sisanya tidak mengirimkan utusan untuk menghadiri undangan tersebut.
Perwakilan dari masing-masing desa yang dihadirkan, katanya, merupakan administrasi desa yang mengurusi soal data warga miskin.
Idealnya, kata dia, di setiap desa ada tiga administrasi desa, sehingga bisa maksimal dalam melakukan verifikasi data miskin.
"Yang terjadi sekarang, mayoritas di masing-masing desa baru satu administrasi," ujarnya.
Untuk memastikan penerima bantuan sosial tepat sasaran, maka tahun ini data penerima bantuan pemerintah non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) diumumkan di ruang publik dengan ditempel di masing-masing balai desa agar masyarakat bisa ikut mengoreksi penerimanya masih layak atau tidak.