Semarang (ANTARA) - Keberadaan orang dekat Bupati Mirna Annisa dalam proyek majalah dinding (mading) elektronik di Kabupaten Kendal yang diduga dikorupsi terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.

Hal terungkap saat persidangan dugaan korupsi proyek mading elektronik Kabupaten Kendal dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono yang mengagendakan mendengarkan keterangan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Joko Supratikno sebagai saksi.

Saat proyek mading elektronik dikerjakan pada 2016, Joko merupakan Ketua Tim Teknis proyek senilai Rp6 miliar tersebut.

Saksi menjelaskan mekanisme pengadaan dalam proyek tersebit mulai dari pengajuan yang diawali dengan studi banding hingga akhir selesai dikerjakan.

Menurut dia, studi banding proyek mading elektronik untuk 30 SMP di Kendal dilakukan ke Tasikmalaya.

Ia menjelaskan pemilihan lokasi studi banding serta beberapa hal yang berkaitan dengan proyek tersebut didasarkan atas masukan Junaedi, Kepala SD Surokonto, Kendal.

Joko menyebut Junaedi merupakan orang dekat Bupati Kendal.

Namun, saksi tidak menjelaskan hubungan Junaedi dengan Bupati Kendal.

"Pak Junaedi ini dekat dengan kekuasaan. Harapannya di APBD perubahan proyek ini bisa dapat anggaran 'full'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Dalam sejumlah kesempatan, kata dia, Junaedi selalu dilibatkan dalam pelaksanaan proyek, meski tidak memiliki kaitan langsung dengan program Dinas Pendidikan tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, pengadaan proyek tersebut dibiayai maksimal oleh APBD Perubahan 2016.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono didakwa merugikan negara Rp4,4 miliar dalam proyek madik elektronik tahun 2016 tersebut.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024