Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang Arie Irianto berharap pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan saat melintas di jalan tol ditindak oleh pihak yang berwenang sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Kami tidak punya kewenangan memberi sanksi, hanya sebatas memberi imbauan saja karena kalau pelanggaran lalu lintas harus kepolisian yang menindak," katanya di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan PT JSB sebagai salah satu pengelola jalan tol hanya memberikan peringatan berupa rambu-rambu yang dipasang di beberapa titik.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol banyak disebabkan karena pengguna melanggar batas kecepatan yang ditentukan yakni antara 60-80 kilometer per jam.
Kendati demikian, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar batas kecepatan.
"Batas kecepatan itu sudah disetujui Kementerian Perhubungan dan kepolisian saat uji kelayakan jalan tol. Artinya, aturan itu memang sudah sesuai dengan kondisi jalan," ujarnya.
Terkait keamanan berkendara di jalan tol Semarang-Batang, PT JSB berencana memasang kamera pengawas di setiap kilometer yang baru diaplikasikan awal Mei 2019.
"CCTV itu akan memantau kondisi lalu lintas di jalan tol seperti macet atau ada kendaraan yang bermasalah bisa langsung ketahuan serta kami kirim bantuan, termasuk ada kendaraan yang melanggar, kami bisa tahu mobil apa dan nomor polisinya," katanya.
"Kami tidak punya kewenangan memberi sanksi, hanya sebatas memberi imbauan saja karena kalau pelanggaran lalu lintas harus kepolisian yang menindak," katanya di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan PT JSB sebagai salah satu pengelola jalan tol hanya memberikan peringatan berupa rambu-rambu yang dipasang di beberapa titik.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol banyak disebabkan karena pengguna melanggar batas kecepatan yang ditentukan yakni antara 60-80 kilometer per jam.
Kendati demikian, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar batas kecepatan.
"Batas kecepatan itu sudah disetujui Kementerian Perhubungan dan kepolisian saat uji kelayakan jalan tol. Artinya, aturan itu memang sudah sesuai dengan kondisi jalan," ujarnya.
Terkait keamanan berkendara di jalan tol Semarang-Batang, PT JSB berencana memasang kamera pengawas di setiap kilometer yang baru diaplikasikan awal Mei 2019.
"CCTV itu akan memantau kondisi lalu lintas di jalan tol seperti macet atau ada kendaraan yang bermasalah bisa langsung ketahuan serta kami kirim bantuan, termasuk ada kendaraan yang melanggar, kami bisa tahu mobil apa dan nomor polisinya," katanya.